Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Selama Puasa, Destinasi Wisata di Banyuwangi Wajib Kumandangkan Adzan, Hiburan Malam Tutup Total

selama-puasa,-destinasi-wisata-di-banyuwangi-wajib-kumandangkan-adzan,-hiburan-malam-tutup-total
Selama Puasa, Destinasi Wisata di Banyuwangi Wajib Kumandangkan Adzan, Hiburan Malam Tutup Total

ngopibareng.id

Banyuwangi Minggu, 15 Februari 2026 19:04 WIB

Pemkab Banyuwangi mengeluarkan kebijakan yang mengatur kegiatan wisata, karaoke, tempat Hiburan, Restoran/Cafe dan Rumah Makan selama Bulan Ramadan Tahun 1447 H. SE ini untuk memastikan kelancaran dan keamanan serta menjaga kekhidmatan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 237 Tahun 2026 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Pengelola Karaoke, Tempat Hiburan, Restoran/Cafe dan Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1447 H/2026 M di Kabupaten Banyuwangi.

SE itu ditujukan kepada pengelola destinasi wisata, pengelola karaoke, hiburan malam, manajemen hotel, serta pemilik restoran, kafe, dan rumah makan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi. SE ini menyatukan persepsi seluruh pelaku usaha pariwisata dalam menghormati bulan suci Ramadhan.

Dalam SE ini, destinasi wisata diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa titik populer seperti Pantai Marina Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan yang diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Untuk destinasi TWA Kawah Ijen mengikuti prosedur waktu dari BKSDA.

Pada poin kedua SE ini mengatur kewajiban bagi setiap pengelola destinasi wisata untuk mengumandangkan adzan secara rutin saat memasuki waktu shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib, hingga Isya sebagai bentuk pengingat bagi para pengunjung.

Tindakan tegas diambil untuk sektor hiburan malam, di mana tempat karaoke keluarga dan seluruh jenis hiburan malam diinstruksikan untuk tutup total selama bulan Ramadan. Tidak ada pengecualian bagi sektor ini guna menjaga ketenangan lingkungan selama malam-malam ibadah.

Pemkab Banyuwangi juga melarang keras penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi. Larangan ini berlaku baik untuk tempat penjualan mandiri maupun fasilitas yang berada di dalam lingkungan hotel selama bulan suci berlangsung.

Bagi usaha kuliner, seperti restoran, kafe, dan warung makan, masih diperbolehkan buka. Namun pemilik usaha wajib memasang penutup atau tirai pada bagian depan tempat usaha mereka sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga

Menjelang pemberlakuan aturan ini, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Hartono, sempat mengecek beberapa destinasi wisata. Salah satunya adalah Pantai Grand Watudodol (GWD).

Kunjungannya untuk memastikan kebersihan serta kesiapan fasilitas umum di masing-masing destinasi. Hartono menegaskan, pengecekan ini dilakukan untuk memastikan seluruh destinasi siap menerima kunjungan wisata. 

Ia meminta pengelola menyiapkan langkah antisipatif agar keamanan dan kenyamanan pengunjung tetap terjaga, terutama menjelang masa libur panjang yang berdekatan dengan momen Ramadan.

“Di Grand Watudodol sendiri, kita meninjau kesiapan sarana prasarana. Kami ingin memastikan meskipun nantinya ada pembatasan jam operasional sesuai SE, kualitas pelayanan, keamanan dan kenyamanan di destinasi tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.