sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Dua pengedar sabu-sabu berhasil diringkus dengan total barang bukti mencapai 27,88 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MY, 50, warga Kecamatan Banyuputih, Situbondo dan DY, 38, warga Banyuwangi.
Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu tangkapan besar di awal tahun 2026, sekaligus sinyal tegas bahwa aparat tak memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah Pantura Jawa Timur.
Berawal dari Laporan Warga
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di rumah DY.
“Selama ini masyarakat mengendus aktivitas transaksi barang haram di rumah DY. Kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Tatang, Jumat (20/2).
Setelah mengantongi bukti awal, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu (18/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Rumah DY menjadi sasaran pertama.
Malam itu juga, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar, yakni DY dan MY.
Sempat Mengelak, Tak Berkutik Saat Bukti Ditunjukkan
Saat pertama diamankan, kedua tersangka sempat mengelak dan membantah terlibat transaksi sabu.
Namun, pengakuan mereka runtuh setelah polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam jumlah signifikan.
Page 2
Page 3
Dari tangan MY, polisi mengamankan 20 paket sabu dengan berat total 25,28 gram. Barang tersebut disimpan di dalam dompet dan tas selempang.
Sementara dari tangan DY, ditemukan delapan paket sabu dengan berat 2,6 gram.
“Totalnya 27,88 gram sabu yang berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas ke masyarakat,” tegas Tatang.
Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi merusak ratusan generasi muda jika berhasil diedarkan.
Untuk mengelabui petugas, para tersangka menggunakan modus pengemasan sabu ke dalam potongan sedotan plastik berwarna ungu, biru, dan putih.
Cara ini kerap digunakan jaringan pengedar untuk menyamarkan barang bukti dari pengamatan kasat mata.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan elektrik, alat isap (bong), serta uang tunai Rp 3,4 juta yang diduga kuat hasil transaksi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Situbondo sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Berat UU Narkotika
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat. MY dikenakan Pasal 114 ayat (2), sementara DY dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan penjualan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal hingga puluhan tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup tergantung peran dan jumlah barang bukti.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Situbondo. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” tegas Tatang.
Polisi Ajak Warga Bersinergi
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkotika.
“Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga Situbondo tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.
Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan bersama.







