Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Rampas Sepeda Anak 6 Tahun, Pemuda Plampangrejo Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pelaku dan barang bukti. Foto : seblang.com

Seorang pemuda berinsial PR warga Dusun Krajan, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring ditangkap petugas Reskrim Polsek Purwoharjo.

Pria berusia 20 tahun ini ditangkap polisi usai melakukan tindakan perampasan sepeda gayung milik gadis kecil berinsial Zr (6), warga Dusun Curahpalung, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, Jumat (13/08/2021).

Kapolsek Purwoharjo AKP. Endro Abrianto S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda. Agus Suhartono. SH menerangkan, kasus tersebut bermula saat korban naik sepeda jenis mini warna ungu miliknya di jalan umum utara Masjid Almanar dusun setempat sekitar Pukul 16.00 WIB.

Saat sedang asik menaiki sepedanya, pelaku dan dua rekannya berinisial R dan F, merampas paksa sepeda gadis yang masih di bawah umur tersebut.

Karena itu korban pulang ke rumah berjalan kaki sembari menangis. Melihat putrinya menangis, orang tua korban langsung menanyai putrinya dan korbanpun menceritakan jika sepedanya telah dirampas pelaku.

Sontak saat itu juga orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Mapolsek Purwoharjo.

Atas dasar laporan orang tua korban, Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo bersama 4 anggota Polsek Purwoharjo langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Alhasil, 1 pelaku berinisal PR ditangkap petugas berikut barang bukti sepeda mini milik korban. Sedangkan F dan R masih belum tertangkap.

“Saat penangkapan dua rekan pelaku melarikan diri. Akibat dari tindakan itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1,5 juta. Barang bukti sudah kami amankan. Pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan tersangka,” tegas Ipda. Agus Suhartono SH. (M. Yudi Irawan)

Sumber : https://seblang.com/2021/08/14/rampas-sepeda-anak-6-tahun-pemuda-plampangrejo-ditangkap-polisi/