
BANYUWANGI – Siswanto (30) warga Dusun Damrejo, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, pelaku perampasan handphone (HP) yang tertangkap oleh jajaran Kepolisan Sektor Sempu kembali masuk bui setelah sempat dibebaskan.
Pelaku yang tertangkap oleh jajaran Kepolisan Sektor Sempu karena merampas handphone (HP) milik Nurul Novianti (13) memang sempat dibebaskan karena dikenakan pasal 362 tindak pidana ringan.
Namun Siswanto harus kembali ke masuk bui setelah polisi melakukan penyidikan dan menjeratnya dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
“Setelah kita dalami dan saksi kita perikasa kembali, akhirnya senin kemarin kita tetapkan pasal 368 untuk menjerat pelaku,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sempu IPDA Didik Suhendik, Kamis (23/11/2017).
Didik mengatakan, tersangka dipanggil ke Polsek Sempu Senin kemarin untuk pemeriksaan lanjutan. Dan ternyata unsur pasal 368 tepat untuk menjeratnya. “Setelah kita tetapkan sebagai tersangaka, ia langsung kita titipkan di Lapas Banyuwangi,” ucapnya.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2