NASKAH ID – Ribuan nama warga Banyuwangi, Jawa Timur, dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Berdasarkan data dari Dinas Sosial setempat, sedikitnya ada sekitar 8.973 nama yang telah dicoret hingga September 2023 ini.
Kepala Dinsos Banyuwangi, Henik Setyorini menyatakan pencoretan nama tersebut merupakan bagian dari penyesuaian program bansos. Adapun nama-nama yang dicoret adalah mereka yang sebelumnya menerima atau masih dalam pengajuan sebagai penerima baru.
“Terus kami update data-data terbaru setiap bulannya. Baik yang berhak menerima atau yang sudah tidak layak. Sehingga meski ada kebijakan pengurangan (dari Kementerian), tidak terasa di Banyuwangi,” kata Henik, Rabu (4/10/2023).
Setelah dilakukan kajian ulang dengan cek fakta di lapangan, ribuan nama tersebut dinyatakan sudah tidak layak lagi menerima bantuan sosial. Adapun bansos tersebut masuk ke dalam jenis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan.
Adapun faktor yang menyebabkan ribuan nama tersebut dicoret dari daftar penerima bansos, meliputi berbagai poin pertimbangan. Seperti kenaikan taraf hidup, faktor meninggal dunia atau penerima bansos pindah domisili karena suatu alasan.
“Banyak asesmen, karena meninggal dunia, pindah kependudukan atau dinilai sudah layak dan mampu secara ekonomi,” ungkap Henik.
Di lain sisi, ada sekitar 122.027 nama warga Banyuwangi yang masih terdaftar sebagai penerima bansos. Nama-nama tersebut sudah tercatat ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Salah satu program yang saat ini berjalan adalah bantuan beras untuk masyarakat dalam menghadapi dampak El Nino.
“Setiap bulannya masing-masing akan menerima 10 kilogram beras. Penyalurannya dilakukan dengan basis desa atau kelurahan,” katanya.
Agar bansos ini tepat sasaran, Dinsos Banyuwangi sendiri meminta agar seluruh operator di desa melakukan update. Sementara untuk pengajuan daftar baru, ini harus melalui mekanisme musyawarah tingkat desa.
“Mekanismenya dilakukan di tingkat desa yakni dengan musyawarah. Dengan catatan mereka yang diusulkan harus benar-benar yang layak menerima. Selanjutnya akan dikaji ulang dan menunggu dalam antrean,” katanya.