RadarBanyuwangi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkap bahwa terdapat sekitar 4.000 rumah yang saat ini berdiri di atas jalur nonaktif Banjar-Cijulang.
Keberadaan hunian tersebut menjadi perhatian seiring dengan meningkatnya pembahasan mengenai potensi reaktivasi jalur kereta api di wilayah selatan Jawa Barat.
Menurut Bambang Turisno, selaku perwakilan dari Komersial Non Angkutan (KNA) PT KAI, seluruh rumah yang berdiri di atas tanah milik KAI wajib membayar sewa tahunan, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.
Baca Juga: Sering Nggak Pede Saat Tersenyum? Coba 5 Bahan Alami Ini yang Bisa Putihkan Gigi, Dijamin Langsung Pede
“Untuk rumah, biasanya pembayaran dilakukan satu tahun sekali, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau luas lahan. Ada yang membayar sekitar Rp5.000 per meter,” jelas Bambang, Selasa (29/4).
Bangunan-bangunan tersebut umumnya mulai berdiri sejak tahun 1996, setelah jalur Banjar-Cijulang tidak lagi aktif pasca letusan Gunung Galunggung pada 1983.
Seiring tidak beroperasinya jalur kereta api, minat masyarakat untuk menyewa lahan milik PT KAI meningkat tajam.
Baca Juga: Hadapi Persebaya Surabaya di Pekan 31 Liga 1, Persik Kediri Pertimbangkan Gunakan Stadion Gjos Gresik
Namun, Bambang menegaskan bahwa posisi para penghuni bersifat sementara dan tunduk pada isi perjanjian sewa.
Dalam perjanjian tersebut tertulis bahwa penyewa tidak berhak atas ganti rugi apabila sewaktu-waktu PT KAI memerlukan kembali lahan tersebut untuk kepentingan operasional.
“Kalau sewaktu-waktu PT KAI membutuhkan kembali lahannya, tidak ada ganti rugi kepada penghuni. Itu sudah tercantum dalam isi perjanjian,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Hanya Ganggu Perjalanan Kereta Cepat, Ini Bahaya Bermain Layangan di Sekitar Jalurnya
Selain rumah warga, terdapat juga bangunan umum seperti Terminal Tipe C Cijulang yang berdiri di atas lahan PT KAI.
Bahkan, sebagian besar bangunan terpantau berada dalam radius 7 hingga 90 meter dari jalur rel lama, yang dinilai sebagai jarak tidak aman berdasarkan standar operasional perusahaan. (*)