

BANYUWANGI – Penyerahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018 ke DPRD, tampaknya akan menjadi polemik antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif mengaku sudah menyerahkan ke DPRD, sementara anggota DPRD mengaku belum menerima.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Djadjat Sudradjat mengatakan, dokumen RKPD merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS). “Dokumen RKPD sudah kita disampaikan ke sekretariat dewan pada 17 Oktober 2017 lalu,” ungkap Djadjat.
Menurut Djadjat, dukumen RKPD tahun 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2017 pada 31 Mei 2017. Dokumen RKPD itu diserahkan ke DPRD untuk digunakan sebagai acuan pembahasan KUA dan PPAS tahun 2018.
Meski eksekutif mengaku sudah menyerahkan dokumen RKPD, namun sejumlah anggota DPRD mengaku belum menerima dokumen tersebut. “Hingga pembahasan jadwal pembahasan KUA-PPAS di Banmus, anggota DPRD belum menerima,” ungkap anggota Banmus DPRD.
Jika dokumen itu sudah masuk sekretariat DPRD, mestinya anggota DPRD sudah menerima dukumen itu. Namun faktanya, anggota dewan belum ada yang menerima dokumen tersebut. ”Kalau sudah masuk sekwan, kenapa belum dibagikan pada anggota dewan,” tanya Basir.