sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar (ST) Burhanuddin, kembali melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Total sebanyak 68 pejabat struktural di Korps Adhyaksa mengalami pergantian jabatan, termasuk 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah.
Kebijakan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi dan rotasi tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus evaluasi kinerja internal kejaksaan.
“Mutasi dan rotasi dilakukan untuk penyegaran organisasi, mengisi kekosongan jabatan, serta memastikan pelayanan dan penegakan hukum berjalan cepat dan optimal. Ini juga bagian dari evaluasi kinerja,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: Dilema Sean Dyche! Prediksi Susunan Pemain Nottingham Forest vs Manchester City di Premier League
43 Kepala Kejaksaan Negeri Dimutasi
Dalam surat keputusan tersebut, Jaksa Agung memutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sejumlah pejabat mendapatkan promosi, sementara lainnya dipindahkan untuk mengisi kebutuhan organisasi di daerah berbeda.
Beberapa di antaranya adalah Fajar Gurindro yang ditunjuk sebagai Kajari Kabupaten Tangerang, Ridwan Sujana Angsar sebagai Kajari Medan, Topik Gunawan sebagai Kajari Jakarta Timur, serta Semeru yang dipercaya menjabat Kajari Kabupaten Bekasi.
Selain itu, mutasi juga menyentuh posisi strategis lain di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga unit-unit teknis seperti bidang tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pengawasan.
Baca Juga: Opsi Mengejutkan The Reds! Isak Cedera, Liverpool Pertimbangkan Pinjam Goncalo Ramos dari PSG
Pergantian Kajari Terkait Kasus KPK
Mutasi kali ini turut menyoroti pencopotan sejumlah Kajari yang terseret perkara hukum.
Page 2
Jaksa Agung mengganti Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggomanan Napitupulu, yang telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025.
Albertinus diduga terlibat kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa.
Posisi Kajari HSU kini diisi oleh Budi Triono, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Eddy Sumarman, juga dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Semeru.
Eddy diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap yang tengah ditangani KPK, meskipun hingga kini status hukumnya masih belum ditetapkan.
Jaksa Agung juga mencopot Kajari Bangka Tengah, Padeli, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Jabatan tersebut kini diemban oleh Abvianto Syaifulloh.
Baca Juga: Polemik UMP 2026, Airlangga: Upah Minimum Batas Bawah, Bukan Batas Maksimal
Bagian dari Pembenahan Internal
Langkah mutasi dan rotasi ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas institusi, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel.
Kejaksaan Agung berharap kinerja aparatur semakin optimal dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum terus meningkat dengan perombakan ini.
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar (ST) Burhanuddin, kembali melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Total sebanyak 68 pejabat struktural di Korps Adhyaksa mengalami pergantian jabatan, termasuk 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah.
Kebijakan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi dan rotasi tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus evaluasi kinerja internal kejaksaan.
“Mutasi dan rotasi dilakukan untuk penyegaran organisasi, mengisi kekosongan jabatan, serta memastikan pelayanan dan penegakan hukum berjalan cepat dan optimal. Ini juga bagian dari evaluasi kinerja,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: Dilema Sean Dyche! Prediksi Susunan Pemain Nottingham Forest vs Manchester City di Premier League
43 Kepala Kejaksaan Negeri Dimutasi
Dalam surat keputusan tersebut, Jaksa Agung memutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sejumlah pejabat mendapatkan promosi, sementara lainnya dipindahkan untuk mengisi kebutuhan organisasi di daerah berbeda.
Beberapa di antaranya adalah Fajar Gurindro yang ditunjuk sebagai Kajari Kabupaten Tangerang, Ridwan Sujana Angsar sebagai Kajari Medan, Topik Gunawan sebagai Kajari Jakarta Timur, serta Semeru yang dipercaya menjabat Kajari Kabupaten Bekasi.
Selain itu, mutasi juga menyentuh posisi strategis lain di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga unit-unit teknis seperti bidang tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pengawasan.
Baca Juga: Opsi Mengejutkan The Reds! Isak Cedera, Liverpool Pertimbangkan Pinjam Goncalo Ramos dari PSG
Pergantian Kajari Terkait Kasus KPK
Mutasi kali ini turut menyoroti pencopotan sejumlah Kajari yang terseret perkara hukum.







