Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polemik UMP 2026, Airlangga: Upah Minimum Batas Bawah, Bukan Batas Maksimal

polemik-ump-2026,-airlangga:-upah-minimum-batas-bawah,-bukan-batas-maksimal
Polemik UMP 2026, Airlangga: Upah Minimum Batas Bawah, Bukan Batas Maksimal

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons keberatan sebagian kalangan pengusaha terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa UMP merupakan standar upah minimum nasional yang ditetapkan melalui formula baku dan berlaku di seluruh daerah.

Menurut Airlangga, formula penetapan UMP telah mempertimbangkan inflasi serta indeks tertentu yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Duel Nerazzurri di Bergamo! Prediksi Atalanta vs Inter Milan: Ujian Berat dalam Perburuan Scudetto Serie A

Dengan mekanisme tersebut, UMP diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Penetapan UMP, lanjut Airlangga, bertujuan menjadi patokan dasar agar pekerja memperoleh penghasilan yang sejalan dengan kebutuhan hidup serta kenaikan harga barang dan jasa di masyarakat.

Oleh karena itu, UMP diposisikan sebagai batas bawah dalam sistem pengupahan nasional, bukan sebagai batas atas.

Baca Juga: Gunung Semeru Lumajang Erupsi, Warga Diminta Patuhi Zona Aman

Ia menekankan bahwa pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan sistem pengupahan yang lebih fleksibel dan berbasis produktivitas.

Dengan pendekatan tersebut, kenaikan gaji dapat disesuaikan dengan kinerja pekerja serta kemampuan dan produktivitas masing-masing perusahaan.

Airlangga juga menyoroti bahwa di sejumlah wilayah, seperti kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri, rata-rata tingkat upah yang diterima pekerja telah berada di atas UMP.

Baca Juga: John Stones Segera Comeback? Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Nottingham Forest

Hal serupa juga terjadi di sektor industri yang bersifat padat modal, di mana struktur pengupahan umumnya lebih kompetitif dibandingkan standar minimum.

Penetapan UMP 2026, khususnya di DKI Jakarta, menuai respons dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).


Page 2

Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,72 juta atau naik sekitar 6,71 persen dengan menggunakan indeks alfa 0,75.

Apindo menilai angka tersebut relatif tinggi, terutama bagi sektor padat karya yang memiliki keterbatasan dalam menyerap kenaikan biaya tenaga kerja.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menekankan pentingnya keselarasan antara kenaikan upah dan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja.

Baca Juga: Usai Natal, Arus Wisatawan ke Bali Meningkat, Ribuan Penumpang Padati Pelabuhan Ketapang

Data Apindo menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, produktivitas tenaga kerja tumbuh sekitar 1,5 hingga 2 persen per tahun, sementara kenaikan upah minimum berada di kisaran 6 hingga 10 persen per tahun.

Ketimpangan ini dinilai berpotensi menimbulkan tekanan struktural bagi dunia usaha.

Sementara itu, serikat pekerja menilai kenaikan UMP 2026 belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup buruh.

Baca Juga: Kabar Terbaru Liverpool: Arne Slot Ungkap Kekhawatiran Terbesar Jelang Lawan Wolves Usai Isak Cedera

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyebut kenaikan upah masih tertinggal dibandingkan laju kenaikan harga pangan, layanan kesehatan, transportasi, dan biaya pendidikan.

Aspirasi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan perlu dibarengi dengan pengendalian harga kebutuhan dasar agar kenaikan UMP benar-benar meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Hingga akhir Desember, sebanyak 38 pemerintah provinsi telah menetapkan UMP 2026 sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Baca Juga: Layanan Ramah Anak, KAI Diminta Tambah Permainan Tradisional

Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional, sementara beberapa daerah, seperti Aceh, memilih mempertahankan besaran UMP tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi.


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons keberatan sebagian kalangan pengusaha terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa UMP merupakan standar upah minimum nasional yang ditetapkan melalui formula baku dan berlaku di seluruh daerah.

Menurut Airlangga, formula penetapan UMP telah mempertimbangkan inflasi serta indeks tertentu yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Duel Nerazzurri di Bergamo! Prediksi Atalanta vs Inter Milan: Ujian Berat dalam Perburuan Scudetto Serie A

Dengan mekanisme tersebut, UMP diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Penetapan UMP, lanjut Airlangga, bertujuan menjadi patokan dasar agar pekerja memperoleh penghasilan yang sejalan dengan kebutuhan hidup serta kenaikan harga barang dan jasa di masyarakat.

Oleh karena itu, UMP diposisikan sebagai batas bawah dalam sistem pengupahan nasional, bukan sebagai batas atas.

Baca Juga: Gunung Semeru Lumajang Erupsi, Warga Diminta Patuhi Zona Aman

Ia menekankan bahwa pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan sistem pengupahan yang lebih fleksibel dan berbasis produktivitas.

Dengan pendekatan tersebut, kenaikan gaji dapat disesuaikan dengan kinerja pekerja serta kemampuan dan produktivitas masing-masing perusahaan.

Airlangga juga menyoroti bahwa di sejumlah wilayah, seperti kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri, rata-rata tingkat upah yang diterima pekerja telah berada di atas UMP.

Baca Juga: John Stones Segera Comeback? Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Nottingham Forest

Hal serupa juga terjadi di sektor industri yang bersifat padat modal, di mana struktur pengupahan umumnya lebih kompetitif dibandingkan standar minimum.

Penetapan UMP 2026, khususnya di DKI Jakarta, menuai respons dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).