Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Rokok Senilai Rp 279 Juta dan Sabu-Sabu 110,63 Gram Dibakar, Ini Alasan Kejari Banyuwangi

rokok-senilai-rp-279-juta-dan-sabu-sabu-110,63-gram-dibakar,-ini-alasan-kejari-banyuwangi
Rokok Senilai Rp 279 Juta dan Sabu-Sabu 110,63 Gram Dibakar, Ini Alasan Kejari Banyuwangi

RadarBanyuwangi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi terus melakukan percepatan dalam pemusnahan barang bukti (BB).

Kamis (12/12) sejumlah BB dari 28 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan di halaman belakang kantor Kejari.

Salah satunya kasus yang BB-nya dimusnahkan adalah peredaran rokok ilegal pelimpahan dari Bea Cukai pada 26 Agustus lalu.

Kasus yang menjerat Rodi, 49, asal Kecamatan Kalipuro itu sudah inkrah. Terdakwa telah divonis dengan hukuman satu tahun 10 bulan penjara.

Baca Juga: Diduga Dibakar Api Cemburu, Pria Asal Rejoagung Banyuwangi Diamankan Polisi: Sikat Rokok dan HP Mantan Istri 

Dalam kasus tersebut, setidaknya ada 10.408 bungkus rokok ilegal yang diamankan dan lantas dimusnahkan. Nilainya mencapai sekitar Rp 279 juta.

BB tersebut dimusnahkan bersama BB lain, termasuk sabu-sabu (SS) seberat 110,63 gram dan ganja 65,92 gram, serta BB lainnya.

Perwakilan Polresta Banyuwangi dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi hadir dan menyaksikan proses pemusnahan tersebut.

Ribuan rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan BB sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin blender.

Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi, Pengedar Rokok Ilegal Segera Disidangkan: Diciduk Tim Bea Cukai Bersama Ribuan Batang Rokok Senilai Rp 279 Juta

”Percepatan pemusnahan ini merupakan refleksi akhir tahun agar tidak ada tunggakan dalam proses pemusnahan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di Kejari Banyuwangi,” ujar Kejari Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi BB M. Bimo Nugroho.

Bimo mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 28 kasus atau perkara yang sudah inkrah.

Di antaranya 12 perkara narkotika, empat perkara kesehatan, tiga perkara pencurian, dua perkara tindak pidana ringan, dan masing-masing satu perkara penipuan, senjata api, Undang-Undang Cukai, perjudian, penganiayaan, penadah, dan konservasi sumber daya alam.

”Dari puluhan kasus tersebut terdapat BB berupa sabu-sabu sebanyak 110,63 gram, ganja 65,92 gram, obat-obatan Trihexyphenidyl 6.253 butir. Ada pula 10.408 bungkus rokok ilegal dan 10.594 item barang lainnya,” kata Bimo.

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi terus melakukan percepatan dalam pemusnahan barang bukti (BB).

Kamis (12/12) sejumlah BB dari 28 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan di halaman belakang kantor Kejari.

Salah satunya kasus yang BB-nya dimusnahkan adalah peredaran rokok ilegal pelimpahan dari Bea Cukai pada 26 Agustus lalu.

Kasus yang menjerat Rodi, 49, asal Kecamatan Kalipuro itu sudah inkrah. Terdakwa telah divonis dengan hukuman satu tahun 10 bulan penjara.

Baca Juga: Diduga Dibakar Api Cemburu, Pria Asal Rejoagung Banyuwangi Diamankan Polisi: Sikat Rokok dan HP Mantan Istri 

Dalam kasus tersebut, setidaknya ada 10.408 bungkus rokok ilegal yang diamankan dan lantas dimusnahkan. Nilainya mencapai sekitar Rp 279 juta.

BB tersebut dimusnahkan bersama BB lain, termasuk sabu-sabu (SS) seberat 110,63 gram dan ganja 65,92 gram, serta BB lainnya.

Perwakilan Polresta Banyuwangi dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi hadir dan menyaksikan proses pemusnahan tersebut.

Ribuan rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan BB sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin blender.

Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi, Pengedar Rokok Ilegal Segera Disidangkan: Diciduk Tim Bea Cukai Bersama Ribuan Batang Rokok Senilai Rp 279 Juta

”Percepatan pemusnahan ini merupakan refleksi akhir tahun agar tidak ada tunggakan dalam proses pemusnahan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di Kejari Banyuwangi,” ujar Kejari Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi BB M. Bimo Nugroho.

Bimo mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 28 kasus atau perkara yang sudah inkrah.

Di antaranya 12 perkara narkotika, empat perkara kesehatan, tiga perkara pencurian, dua perkara tindak pidana ringan, dan masing-masing satu perkara penipuan, senjata api, Undang-Undang Cukai, perjudian, penganiayaan, penadah, dan konservasi sumber daya alam.

”Dari puluhan kasus tersebut terdapat BB berupa sabu-sabu sebanyak 110,63 gram, ganja 65,92 gram, obat-obatan Trihexyphenidyl 6.253 butir. Ada pula 10.408 bungkus rokok ilegal dan 10.594 item barang lainnya,” kata Bimo.

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.