Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Rp 1,2 M untuk Gedung DPRD

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

laktasiBANYUWANGI – Seketariat DPRD Banyuwangi mengalokasikan anggaran Rp 1, 2 miliar dalam APBD 2015 untuk membangun dan merenovasi sejumlah fasilitas gedung wakil rakyat. Salah satu kegiatan yang akan dikerjakan adalah pembangunan toilet lima ruang fraksi dan pembangunan tempat parkir kendaraan. Sekretaris DPRD Peni Handayani mengungkapkan, DPRD Banyuwangi memiliki tujuh ruang fraksi untuk mendukung kelancaran tugas fraksi-traksi.

Dari tujuh ruang fraksi yang ada itu, hanya ruang fraksi PDIP dan Fraksi PKB yang dilengkapi ruang toilet.  Lima ruangan fraksi, Partai Demokat (PD), Partai Golkar (PG) dan PAN, Partai Gerindra dan PKS, Fraksi Hanura dan Nasdem, serta Fraksi PPP, belum memiliki fasilitas toilet. Selain untuk pembangunan toilet ruang fraksi, anggaran Rp 1,2 miliar itu juga akan digunakan untuk renovasi atap gedung dewan yang bocor dan pembangunan ruang arsip.

Total anggarannya kurang-lebih Rp 1,2 miliar,” tegas Peni. Sekretariat dewan juga akan melakukan renovasi kantor legislatif tersebut. “Musala kantor DPRD terlalu kecil. Pada pembangunan kali ini space yang ada kita habiskan agar musala kita semakin luas,” tuturnya. Tidak hanya itu, pada tahun 2015 ini DPRD juga akan membangun ruang menyusui alias ruang laktasi di kompleks kantor lembaga dewan Bumi Blambangan tersebut.

Pembangunan ruang laktasi itu merupakan tidak lanjut perda pelayanan kesehatan reproduksi. Anggaran yang disiapkan untuk pembangunan laktasi seluas tiga kali empat meter itu Rp 50 juta. “Bukan hanya untuk melaksanakan amanat perda, pembangunan ruang laktasi itu juga bertujuan memberikan layanan yang lebih baik kepada rakyat yang datang ke kantor dewan,” katanya.

Sekadar mengingatkan, pada 18 Agustus 2014 lalu DPRD Banyuwangi telah mengesahkan perda pelayanan kesehatan reproduksi. Salah satu poin penting perda tersebut, setiap orang atau instansi yang menghambat pemberian air susu ibu (ASI) didenda Rp 5 juta.  Berdasar perda tersebut,  perusahaan, pabrik, kantor, atau tempat pelayanan umum yang tidak menyediakan ruangan khusus menyusui alias ruang laktasi bisa dikategorikan menghambat pemberian ASI. Perusahaan atau instansi yang tidak menyediakan ruang laktasi itu bisa di denda Rp 5 juta. (radar)