Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

RSI Fatimah Gandeng Jasa Raharja

SOSIALISASI: Dr. Rusdi Dziban (tiga dari kanan) bersama Polres dan Jasa Raharja saat memberikan pengarahan tentang pelayanan keperawatan terhadap laka (20/10).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SOSIALISASI: Dr. Rusdi Dziban (tiga dari kanan) bersama Polres dan Jasa Raharja saat memberikan pengarahan tentang pelayanan keperawatan terhadap laka (20/10).

Korban Kecelakaan dapat Santunan

WONGSOREJO – Polres Banyuwangi bersama Jasa Raharja dan Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah Banyuwangi sosialisasi keselamatan, penanganan korban kecelakaan lalu lintas (Laka) jalan dan penumpang umum secara terpadu.

Sosialisasi yang digelar Sabtu (20/10) di Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, itu dihadiri 100 undangan serta menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan. Seperti Ipda Mujiono, Direktur RSI Fatimah Dr. Rusdi Dziban, serta Heri Mujiono Kepala perwakilan Jasa Raharja Jember.

Menurut Ipda Mujiono, kecelakaan lalu lintas bukan suatu takdir. Tetapi suatu peristiwa yang bisa disadari dan bisa dicegah. Kecelakaan bisa disebabkan beberapa hal. Seperti pelanggaran pengendara, faktor alam, misalnya contoh aspal jalan sudah mulus dan sempurna, tetapi muncul fenomena melihat aspal seperti kaca yang biasa disebut fatamorgana.

Karena tidak konsentrasi, akhirnya terjadilah kecelaaan lalu lintas atau karena faktor kendaraan itu sendiri. “Pada tahun 2012 ini, kasus orang meninggal di jalan raya sudah mencapai 70 orang (kasus). Sementara itu, hak-hak orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik yang salah atau yang benar, akan mendapat santunan sesuai UU no. 11 tahun 2009. Dalam hal ini tugas polisi adalah sebagai mediasi atas kepentingan masyarakat yang berbenturan dengan urusan kcelakaan lalu lintas,” kata Ipda Mujiono.

Sementara itu, dalam hal pelayanan keperawatan korban kecelakaan lalu lintas dijelaskan oleh Dr. Rusdi Dziban, Sp.B, FINACS. Menurut Direktur RSI Fatimah ini, semua jenis kecelakaan, baik kecelakaan biasa sampai kecelakaan lalu lintas, akan ditangani RSI Fatimah. Pertama yang akan dilakukan adalah hal-hal yang bersifat emergency. Karena biasanya mereka datang tidak bersama anggota keluarganya.

Jadi, setelah datang anggota keluarganya, baru dilakukan tindakan sesuai persetujuan pihak keluarga. “Korban kecelakaan lalu lintas yang dilayani RSI Fatimah Banyuwangi akan ditangani dengan baik tanpa membayar sepeserpun. Karena tanggungan akan langsung ditagihkan oleh pihak RSI Fatimah kepada PT. Jasa Raharja (Persero). Sehingga korban kasus kecelakaan merasa nyaman dan tidak menjadi bingung karena hal yang menimpanya,” kata Rusdi.

Di sisi lain, Kepala Jasa Raharja wilayah Jember, Heri Mujiono mengatakan, Jasa Raharja adalah BUMN di bawah Kementerian BUMN dengan tugas mengemban UU No. 34 tentang dana pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan, penumpang kendaraan umum, laut, darat, dan udara. “Jasa Raharja termasuk dalam asuransi sosial. Santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas ini sangatlah mudah. Hanya dengan syarat menyerahkan copy KTP (menunjukkan KTP asli), KK (Kartu Keluarga), dan menunjukkan surat nikah bagi yang sudah menikah,” ungkapnya.  (radar)