Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ramai- ramai Beberkan Izin RS

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dinkes Belum Dapat Tembusan

BANYUWANGI – Mencuatnya kabar izin operasional puluhan pusat pelayanan kesehatan swasta kedaluwarsa memantik reaksi beberapa rumah sakit (RS) swasta di Bumi Blambangan. Beberapa RS langsung melakukan klarifikasi dan membeberkan izin operasional masing-masing.

Salah satu RS yang melakukan klarifikasi izin operasional ada-lah RS Al-Huda, Gambiran. Izin operasional RS Al-Huda ternyata sudah turun pada Maret 2012.
Izin tersebut berlaku selama lima tahun, sehingga baru akan berakhir 2017 mendatang.

Surat izin operasional-tetap itu dikeluarkan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) 20 Maret 2012. Izin operasional itu bernomor: P2T 2/03.23/02/III/2012. “Izin operasional-tetap rumah sakit kami sudah diperpanjang hingga 2017 mendatang,” jelas Kaur Kendaraan dan Humas RS Al-Huda, Ismu Wiyanto, pagi kemarin (2/5).

Menurut Ismu, perpanjangan izin operasional RS tersebut sudah selesai Maret 2012 lalu. Saat ini, pihaknya sedang berkonsentrasi memproses permohonan perubahan kelas rumah sakit menjadi kelas B ke Kementerian Kesehatan RI. Klarii kasi juga disampaikan pihak manajemen RS Umum Yasmin, Banyuwangi.

Dirut RS Umum Yasmin, dr. Burhanuddin MARS, tadi malam langsung mendatangi kantor redaksi Radar Banyuwangi. ‘’Izin operasional RS Yasmin masih berlaku hingga tahun 2016 mendatang,’’ ujarnya. Burhanuddin menjelaskan, izin operasional RS sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 147 Tahun 2010.

Dalam Permenkes tersebut disebutkan, pengurusan izin RS kelas C dan D sebenarnya bisa dilakukan di tingkat kota/kabupaten. Pengurusan izin operasional RS kelas B wajib dilakukan di tingkat provinsi. Namun, karena di Banyuwangi belum ditunjang peraturan daerah (perda), pengurusan izin operasional RS kelas C dan D dilimpahkan ke Pemprov Jatim.

‘’Kami (RS Yasmin) sudah mengurus perpanjangan izin operasional di Surabaya, dan izin tersebut sudah turun 2011 lalu,’’ jelasnya. Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) RS Nahdlatul Ulama (NU) Mangir di Kecamatan Rogojampi, Agus Baidalwi, berkunjung ke Kantor Radar Banyuwangi biro Genteng sore kemarin.

Pria asal Kecamatan Glenmore itu juga mengklarifikasi terkait berita bahwa RSNU Mangir belum memproses perpanjangan izin operasional. Menurut Agus Baidlawi, izin RSNU memang sudah berakhir 2009 lalu. Namun, menjelang masa berlaku izin tersebut berakhir, pihak RSNU sudah melakukan proses perpanjangan.

Pada saat mengurus perpanjangan izin tersebut, ternyata ada kendala teknis, yakni Banyuwangi belum punya perda tentang rumah sakit sebagai terjemahan Undang-Undang Nomor 44/2009. Oleh karena itu, untuk proses perpanjangan izin, RSNU Mangir dan sejumlah RS lain harus menunggu petunjuk Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Nah, pada tahun 2010 lalu akhirnya turun surat dari Dinkes Banyuwangi terkait perpanjangan izin tersebut,” tuturnya sambil menunjukkan fotokopi surat dari Dinkes Banyuwangi itu. Dalam Surat Nomor 445/2010 tersebut, Dinkes Banyuwangi melimpahkan perpanjangan izin operasional RSNU Banyuwangi kepada kepala Dinkes Provinsi Jawa Timur.

Alasannya, Kabupaten Banyuwangi belum siap dengan peraturan daerah pelaksanaan perizinan rumah sakit. Setelah menerima surat tersebut, lanjut Agus, keluarga besar RSNU Mangir, Kecamatan Rogojampi, langsung mengurus sejumlah berkas untuk memproses perpanjangan izin tersebut.

“Sekarang semua berkas sudah lengkap, dan mudah-mudahan tahun ini perpanjangan izin dari Dinas Kesehatan Provinsi Jatim segera turun,” harapnya. Agus berharap, dengan adanya klarii kasi tersebut, semua pihak tidak lagi memandang miring RSNU, khususnya terkait perpanjangan izin.

“Tidak benar kalau kami dikatakan tidak memperpanjang masa berlaku izin. Sejak menjelang masa berlaku izin habis, kami sudah mengurus,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Diskes Banyuwangi, Hariadji Soegito mengakui, sejumlah pusat pelayanan kesehatan saat ini memang sedang dalam proses memperpanjang masa berlaku izin operasional.

‘’Kami memang belum tuntas mendata,’’ ujarnya saat ponselnya dihubungi tadi malam. Secara terpisah, Kabag Humas Pemkab, Juang Pribadi mengatakan, pemkab belum mendapat salinan tembusan izin operasional pusat pelayanan kesehatan tersebut dari Pemprov Jatim. Oleh karena itu, pemkab sengaja membentuk tim gabungan untuk mendata kembali izin operasional seluruh pusat pelayanan kesehatan di Banyuwangi.

Selain itu, tim gabungan tersebut juga berfungsi melakukan pembinaan seluruh pusat pelayanan kesehatan. Sebelumnya diberitakan, pemkab membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti banyaknya pusat pelayanan kesehatan swasta yang masa berlaku izinnya sudah habis.

Tim gabungan itu terdiri atas unsur Dinas Kesehatan, Badan Perizinan, Satpol PP, dan pemerintah. Tim gabungan juga memiliki tugas khusus, yaitu menindaklanjuti habisnya masa berlaku izin operasional. “Tim ini dalam rangka memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat berlangsung sesuai standar,” tegas Juang.

Dia menambahkan, tugas lain tim gabungan tersebut adalah memetakan izin operasional klinik atau pusat pelayanan kesehatan. Pemetaan izin itu dilakukan dalam rangka mengetahui apakah operasional klinik atau RS sudah sesuai izin yang dimiliki ataukah tidak. Lanjut Juang, pemkab banyak menerima pengaduan terkait operasional beberapa klinik.

Salah satu contoh, sesuai izin, klinik hanya diizinkan melakukan rawat jalan terhadap pasien. Tetapi, beberapa pengaduan yang masuk, banyak klinik yang menerima rawat inap. Penyalahgunaan izin itu perlu ditertibkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Intinya, masyarakat harus dipastikan mendapat pelayanan kesehatan yang memuaskan,” tegasnya. (radar)