BANYUWANGI – Satnarkoba Polres Banyuwangi kembali menggulung jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kemarin, dua pelaku berhasil diamankan, yakni Arif Darmawan, 41, warga Dusun Kedungdandang, Desa Tapanrejo, Muncar, dan Ribudiono, 34, Dusun Krajan, Desa Blambangan, Muncar.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,15 gram dan barang bukti lainnya. Keduanya diciduk di Dusun Kedungdandang, Desa Tapanrejo, Muncar. Penangkapan Arif Darmawan dan Ribudiono merupakan rangkaian dari tertangkapnya empat pelaku narkoba sebelumnya.
Mereka adalah Bayu Yanwar, 26, warga Dusun Kaliboyo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Purwoharjo, dan Andi Suharto, 33, warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Dua pelaku lainnya yang lebih dulu diciduk adalah Rully Nurdianto, 37, dan Heri Iswanto, 43, keduanya warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Pengungkapan Arif dan Ribudiono tidak lepas dari pengakuan Andi Suharto. Dia mengaku mendapatkan sabu dari temannya ini. Tidak ingin buruannya lepas, polisi pun berusaha meringkus Arif dan Ribudiono. Dengan berpura-pura menjadi pembeli, polisi kemudian menyanggong pelaku.
Tidak lama kemudian pelaku muncul. Dengan barang bukti di tangan, keduanya pun langsung disergap petugas. “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.
Polisi kini masih menyelidiki asal-usul sabu yang dimiliki oleh Arif dan Ribudiono. Kepada petugas, keduanya mengaku mendapatkan sabu itu dari kenalannya bernama Joni yang tinggal di Banyuwangi. Joni kini masih dalam pengejaran petugas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Banyuwangi yang meringkus empat orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai zat psikotropika tersebut. Penangkapan pertama diawali di Hotel Srono Indah. Di sini polisi meringkus dua orang, yakni Bayu Yanwar, 26, warga Dusun Kaliboyo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Purwoharjo, dan Andi Suharto, 33, warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Keduanya digerebek di salah satu kamar saat menggelar pesta narkoba. Dari lokasi kejadian, petu gas mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu 0,33 gram dan alat nyabu. Dengan petunjuk dua pelaku yang sudah ditangkap polisi akhirnya bisa meringkus dua pelaku lainnya, yakni Rully Nurdianto, 37, dan Heri Iswanto, 43, keduanya warga Dusun Krajan, DesaTembokrejo, Kecamatan Muncar, dan Keduanya diringkus dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1,47 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu kepada Andi Suharto. Polisi kini masih melacak keberadaan pemasok sabu kepada Heri Iswanto. (radar)