sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi Chandra menegaskan, pihaknya aktif mendampingi Bea Cukai dalam operasi gabungan rokok dan miras ilegal.
Dalam setahun ada enam kali sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal. Sedangkan untuk operasi gabungan, ada 26 kegiatan yang digelar bersama Bea Cukai.
“Kami juga lakukan sosialisasi ke toko kelontong, tokoh masyarakat, dan perangkat desa agar bisa mengedukasi warga,” katanya.
Terkait sasaran operasi, rata rata berada di toko kelontong wilayah pasar hingga perkampungan. Selama setahun terakhir, temuan terbanyak berada di Kecamatan Kalibaru dan Songgon.
”Operasi rutin ini amanah undang-undang. Jadi tiap tahun tetap kami laksanakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Banyuwangi bekerja sama dengan Bea Cukai, Garnisun, dan Denpom menggelar operasi gabungan penertiban rokok ilegal di sejumlah toko dalam pasar tradisional wilayah kota Banyuwangi.
Operasi ini menyasar pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, maupun berpita cukai palsu.Praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan melanggar hukum. Karena itu, kami bersama aparat terkait melakukan tindakan tegas,” ujarnya sembari menambahkan penindakan rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. (fre/aif)







