sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal melalui operasi terpadu yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Garnisun, dan Denpom.
Penegakan hukum ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai bekas yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten mendampingi Bea Cukai dalam berbagai operasi gabungan di wilayah Banyuwangi.
Baca Juga: Sudah Lakukan 26 Penindakan, Satpol PP Ajak Masyarakat Banyuwangi Berani Laporkan peredaran Peredaran Rokok Tanpa Cukai
Upaya ini tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
Menurut Wawan, selama satu tahun terakhir Satpol PP telah melaksanakan sedikitnya enam kali sosialisasi tentang bahaya dan sanksi terkait rokok ilegal.
Sosialisasi tersebut digelar di berbagai titik, termasuk toko kelontong, tokoh masyarakat, serta perangkat desa, guna memperluas pemahaman masyarakat sehingga dapat turut mengawasi lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Satpol PP Banyuwangi Perketat Operasi Rokok dan Miras Ilegal, 352 Ribu Batang Dimusnahkan
Di sisi lain, operasi gabungan bersama Bea Cukai tercatat mencapai 26 kegiatan sepanjang tahun.
Operasi ini menyasar toko kelontong di wilayah pasar hingga perkampungan.
Berdasarkan temuan lapangan, Kecamatan Kalibaru dan Songgon menjadi daerah dengan kasus rokok ilegal terbanyak selama satu tahun terakhir.
Baca Juga: Isu Rokok Ilegal Mencuat di Glagah, Satpol PP Banyuwangi Gerak Cepat Razia Pasar
Sebagai bagian dari pengawasan rutin, Satpol PP Banyuwangi kembali menggelar operasi rokok ilegal pada pekan ini.
Razia terbaru dilakukan di wilayah Kecamatan Kabat, Banyuwangi, pada Rabu (26/11/2025).
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal melalui operasi terpadu yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Garnisun, dan Denpom.
Penegakan hukum ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai bekas yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten mendampingi Bea Cukai dalam berbagai operasi gabungan di wilayah Banyuwangi.
Baca Juga: Sudah Lakukan 26 Penindakan, Satpol PP Ajak Masyarakat Banyuwangi Berani Laporkan peredaran Peredaran Rokok Tanpa Cukai
Upaya ini tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
Menurut Wawan, selama satu tahun terakhir Satpol PP telah melaksanakan sedikitnya enam kali sosialisasi tentang bahaya dan sanksi terkait rokok ilegal.
Sosialisasi tersebut digelar di berbagai titik, termasuk toko kelontong, tokoh masyarakat, serta perangkat desa, guna memperluas pemahaman masyarakat sehingga dapat turut mengawasi lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Satpol PP Banyuwangi Perketat Operasi Rokok dan Miras Ilegal, 352 Ribu Batang Dimusnahkan
Di sisi lain, operasi gabungan bersama Bea Cukai tercatat mencapai 26 kegiatan sepanjang tahun.
Operasi ini menyasar toko kelontong di wilayah pasar hingga perkampungan.
Berdasarkan temuan lapangan, Kecamatan Kalibaru dan Songgon menjadi daerah dengan kasus rokok ilegal terbanyak selama satu tahun terakhir.
Baca Juga: Isu Rokok Ilegal Mencuat di Glagah, Satpol PP Banyuwangi Gerak Cepat Razia Pasar
Sebagai bagian dari pengawasan rutin, Satpol PP Banyuwangi kembali menggelar operasi rokok ilegal pada pekan ini.
Razia terbaru dilakukan di wilayah Kecamatan Kabat, Banyuwangi, pada Rabu (26/11/2025).








