Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satpol PP Banyuwangi Tangkap Pengemis Mangkal di Lampu Merah Kota Genteng

BANYUWANGI, Jurnalnews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari lima kecamatan di Genteng, Banyuwangi, berhasil mengamankan seorang pengemis asal Jember, Jawa Timur, yang biasanya beroperasi di perempatan lampu merah jalan utama. Pengemis ini tidak dapat melakukan perlawanan ketika digiring oleh petugas bersama sejumlah uang hasil mengemis.

Saniman, seorang kakek berusia 75 tahun, tak bersuara saat diamankan oleh petugas. Kakek asal Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember ini hanya bisa pasrah ketika dibawa oleh petugas ke atas mobil.

Belum genap satu jam sejak ia berada di perempatan lampu merah Jalan Poros Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, ketika akhirnya terciduk oleh petugas yang tengah melakukan patroli rutin di sepanjang jalan poros dan protokol Kecamatan Genteng.

Meskipun hanya sebentar, Saniman, berhasil meraup untung sebanyak 75 ribu rupiah, uang itu tersimpan dalam kantong kecil yang selalu ia tenteng. Kantong kecil tersebut biasa digunakan olehnya untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari para dermawan di jalanan.

Koordinator Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO dari lima kecamatan Genteng, Mashuri, menyatakan bahwa tindakan petugas telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang larangan mengemis di fasilitas umum.

“Kita telah menjalankan aturan Perda Nomor 11 tentang larangan mengemis di fasilitas umum. Saat melakukan patroli, kami menemukan satu orang yang tengah mengemis di jalan utama Kota Genteng. Langsung kita amankan dan memberikan pembinaan, setelah itu kita antarkan pulang,” paparnya.

Mashuri menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada pengemis tersebut, dengan harapan agar tidak mengulangi aktivitas mengemis kembali. Pihaknya tidak segan juga menindak pengamen maupun pengemis yang tetap mangkal di sekitar jalan protokol atau jalan poros di Kecamatan Genteng sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Eko/Ron/JN).

source