Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Satpol PP Sidak Tempat Dugem

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi Tempat Dugem

BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali beraksi. Setelah menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki  lima yang melanggar aturan, kemarin malam (1/2) Satpol PP melakukan sidak di sejumlah tempat hiburan malam.

Tempat dugem tersebut dianggap melanggar aturan karena tutup sampai pukul 03.00. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan tempat hiburan disebutkan, tempat karaoke harus tutup pukul 23.00.

Kenyataannya, banyak tempat hiburan yang tutup hingga pukul 03.00 dini hari. Dalam sidak kemairn, Satpol PP dibantu aparat TNI. Pada sidak  kali ini Satpol PP hanya memberikan teguran secara lisan.  Apabila nantinya masih melanggar, Satpol PP berjanji akan memberikan teguran secara tertulis dan tidak segan-segan akan melakukan penindakan berupa  penyegelan tempat hiburan malam.

”Banyak laporan masyarakat menyebutkan bahwa tempat karaoke beroperasi sampai pukul 02.00-03.00 dini hari,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Banyuwangi, Adian Darmauli Sinaga. Adian menambahkan, di tiga tempat karaoke itu, petugas memeriksa kartu identitas pengunjung dan melakukan pengecekan terkait fasilitas tempat karaoke.

Dalam aturan Perda No. 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan  tempat hiburan juga dsebutkan bahwa semua room karaoke tidak  boleh tertutup rapat dan harus  menggunakan kaca agar kegiatan di dalam room bisa terlhat. ”Sewaktu kita sidak, semua pengunjung membawa KTP. Tidak ada  yang kami bawa ke kantor. Kami hanya memberi teguran lisan kepada pengelola tempat karaoke  karena melebihi jam tayang,”tandasnya. (radar)