Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Satpol PP Segel Bangunan Pertamini

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi Pertamini

BANYUWANGI – Bisnis pengisian bahan bakar minyak (BBM) milik warga atau yang lebih dikenal dengan Pertamini mulai  menjamur di Banyuwangi. Sayang, mayoritas  usaha itu belum memiliki izin dari pemerintah alias ilegal.

Kemarin (17/2) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel salah satu bangunan yang diindikasi akan dijadikan Pertamini. Bangunan yang belum 100 persen jadi itu berada di Dusun Pakis Rowo, Kelurahan Sobo, tepatnya di jalan masuk menuju Panti  Cemara.

Diketahui, bangunan tersebut terpaksa disegel petugas penegak peraturan daerah (perda) lantaran belum mengantongi surat  izin mendirikan bangunan (IMB). ”Iya, sudah kami segel beberapa waktu lalu karena belum berizin,” ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan  Satpol PP Banyuwangi, Adian Darmauli Sinaga.

Adian menambahkan, rencananya bangunan tersebut akan dijadikan tempat pengisian bahan bakar. Namun, saat dikroscek  kelengkapan surat izin resmi dari pemerintah, pemilik bangunan belum bisa menunjukkan. ”Sampai sekarang masih kami segel  karena pemilik dalam proses mengurus izin. Selama disegel tidak  oleh ada aktivitas pembangunan  sampai izin lengkap,” tegasnya.

Pihaknya menyadari di beberapa daerah, khususnya di Banyuwangi, ada banyak bangunan yang dijadikan Pertamini. Satpol PP berjanji akan melakukan penyisiran lagi ke beberapa daerah untuk memastikan bahwa bangunan Pertamini di Banyuwangi sudah berizin ataukah  belum.

”Kita juga butuh laporan  warga terkait keberadaan tempat pengisian BBM seperti itu yang belum berizin. Kalau kami  temukan lagi di lain tempat pasti  akan kami segel,” jelasnya. Surat IMB dirasa penting selain  sebagai bukti bahwa bangunan dan usaha itu legal, juga untuk  mengetahui dampak-dampak dari usaha Pertamini itu. Sebab,  saat proses pembuatan IMB, tentu pihak yang berwenang akan melakukan cek lokasi, apakah bangunan itu tidak berdampak  buruk terhadap lingkungan  ataukah sebaliknya.

”Yang terpenting warga sekitar perlu tahu  dan mereka tidak keberatan  dengan adanya bangunan- bangunan baru itu,” pungkasnya.(radar)