Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Satpol PP Tertibkan Banner Iklan Rokok yang Terpasang di Zona Telarang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kembali menjamurnya banner iklan rokok di kawasan masuk zona larangan pemasangan iklan rokok yang berada di Kecamatan Genteng disikapi jajaran Satpol PP Kecamatan Genteng. Puluhan banner iklan rokok yang terpasang di pinggir jalan maupun pertokoan itu dicopot oleh petugas.

“Sesuai dengan Peraturan Bupati no 78 tahun 2016 tentang larangan tentang larangan pemasangan iklan rokok, wilayah Kecamatan Genteng yang harus steril dari iklan rokok yaitu Jalan Hasanudin, Gajah mada, Diponegoro, KH Imam Bahri, KH Hasyim Asyari, KH Wahid Hasyim dan jalan Jember,” ungkap Camat Genteng Firman Sanyoto melalu Kasi Tramtib, Sulemi, Kamis (3/5/2018) .

Razia seperti ini, jelas dia, sebenarnya sudah sering ia lakukan. Kendati demikian masih banyak produsen rokok yang bandel, dengan memasang iklan di wilayah terlarang itu.

Hal tersebut membuat Satpol PP kecamatan geram dan terpaksa menertibkan banner dan spanduk iklan rokok yang terpasang di wilayah terlarang itu.

“Kami berharab baik pemilik toko maupun produsen rokok bisa sama sama mengerti dan tidak memasang kembali iklan rokok di kawasan zona larangan, ” ucapnya.

Selain menertibkan spanduk dan banner iklan rokok di zona larangan, Satpol PP Kecamatan Genteng juga terlihat menyopot sejumlah banner dan spanduk yang tak berijin dan yang habis masa ijinya.