Banyuwangi, Jurnalnews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Alasbuluh masih dalam tahap verifikasi berkas. Dari total 2.400 pemohon, baru sekitar 300 yang telah selesai diverifikasi hingga tahap tanda tangan pemohon.
Ketua Panitia Pelaksana PTSL Desa Alasbuluh, Dadang Supandi, menjelaskan bahwa proses verifikasi masih terkendala oleh berbagai persoalan di lapangan, baik dari pihak petugas maupun pemohon sendiri. Menurutnya, banyak pemohon yang belum melengkapi dokumen yang diperlukan, sehingga memperlambat proses validasi.
“Pemohon masih bingung dengan asal-usul tanah mereka. Kadang mereka harus bertanya ke ibunya, menelepon keluarga, dan ada banyak persoalan teknis lainnya di lapangan,” ujar Dadang saat ditemui di Sekretariat Panitia PTSL Desa Alasbuluh, Rabu (5/3/2025).
Dalam proses pengajuan, pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sudah lunas. Jika tanah berasal dari hasil jual beli, maka harus dilengkapi dengan akta jual beli yang disahkan oleh pihak desa atau kecamatan. Sedangkan tanah warisan memerlukan dokumen turun waris dari orang tua.
Dadang juga menambahkan bahwa ada biaya operasional sebesar Rp150 ribu untuk setiap pemohon. “Pembayaran pertama sebesar Rp100 ribu, dan sisanya dibayarkan setelah sertifikat selesai,” jelasnya.
Dengan masih banyaknya kendala yang dihadapi, panitia PTSL berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melengkapi persyaratan agar proses sertifikasi tanah bisa berjalan lebih cepat dan lancar. (Venus Hadi).