
Banyuwangihits.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Purwoharjo, Polresta Banyuwangi, sita 98 glondong kayu jati diduga hasil illegal logging di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Minggu (01/10/23).
Penyitaan tersebut disampaikan Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan, saat dikonfirmasi Jurnalis Banyuwangihits, Senin (02/10/23).
“Penyitaan dilakukan berdasarkan laporan Dika Irfan Riyanto yang merupakan pegawai Perhutani KRPH Grajagan,“ ucap AKP Budi Hermawan.
Kapolsek Purwoharjo mengatakan, selain Laporan Polisi bernomor LP-B/19/IX/2023/SPKT/Polsek Purwoharjo/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, pihaknya juga memeriksa 2 saksi yakni Tacuk Budiono (47) yang merupakan Plt. Ndanru Polhutmob, serta Antok Kurniawan (44) yang juga Mandor di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
“Kalau tersangka masih dalam penyelidikan,” kata pucuk pimpinan Polsek Purwoharjo.
Perlu diketahui, sebelumnya Sabtu (30/09/23) tim gabungan dari Polhutmob dan Polisi melakukan Patroli berskala besar di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Saat itu pula, tim telah menemukan truk bermuatan puluhan glondong kayu jati di Petak 43a dan 38g RPH Grajagan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…