Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sepakat Tidak Usik Batas Daerah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

batasd-kotaBANYUWANGI – Sengketa penguasaan hutan lindung seluas 800 hektare di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember, antara Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan warga perbatasan Banyuwangi-Jember berakhir happy ending.

Pemkab Banyuwangi dan Jember sepakat menyerahkan pengelolaan hutan lindung itu kepada KPH Banyuwangi Selatan. Sejak tahun 2006 lalu, walau menjadi wilayah kerja KPH Banyuwangi Selatan, tapi petugas tidak bisa masuk ke lahan seluas 800 hektare di Desa Mulyorejo karena dihadang warga.

Warga yang nrenepati lahan itu menolak KPH Banyuwangi Selatan terlibat dalam pengelolaan hutan lindung tersebut. Sejak munculnya sengketa di wilayah perbatasan Banyuwangi-Jember itu, kedua pemkab sepakat membentuk tim penegasan batas daerah (PBD).

Pemkab Banyuwangi dan jember khawatir sengketa KPH Banyuwangi Selatan dengan warga perbatasan itu merembet ke sengketa batas wilayah Banyuwangi dan Jember. Apalagi, beredar kabar bahwa warga yang menguasai lahan seluas 800 hektare (Ha) tersebut menerima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SPPT PBB itu dikeluarkan Pemkab Jember melalui Pemerintah Kecamatan Silo. Padahal lahan itu pajaknya sudah ditanggung Perhutani sebagai pengelola lahan tersebut. Kesepakatan dua kabupaten bertetangga itu dicapai melalui rapat penegasan batas daerah Banyuwangi dan jember yang dilaksanakan Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov Jatim dengan tim PBD kedua kabupaten.

Salah satu kesepakatan penting yang dicapai pada rapat yang berlangsung Senin (23/3) tersebut, peta kawasan hutan yang digunakan Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan KPH Jember bukan merupakan peta batas wilayah.

Pemkab Banyuwangi dan Jember sepakat menggunakan Peta Java Besoeki Blad tahun 1924 sebagai acuan penegasan batas wilayah Banyuwangi dan jember. Poin penting lain, Pemkab Banyuwangi dan Jember sepakat menandatangani peta hasil pemetaan tahun 2000-2007 yang telah dibuat bersama.

Tidak hanya itu, Pemkab Banyuwangi dan Jember segera mengirim kelengkapan administrasi permohonan penetapan batas daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan menteri (permen) dalam negeri tentang batas daerah.

Setelah permen terbit, Pemkab Banyuwangi dan Jember wajib menaati dan tidak mempermasalahkan permen tersebut. Pemkab Banyuwangi dan Jember juga sepakat menfasilitasi penyelesaian masalah penguasaan tanah kawasan hutan lindung milik Perum Perhutani KPH Banyuwangi yang dikuasai warga perbatasan itu.

Anggota tim PBD Banyuwangi, Anacleto Da Silva mengatakan, meski batas wilayah Jember dan Banyuwangi sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Namun, lantaran terjadi kasus tersebut, batas kedua kabupaten harus dipertegas.

“Pemerintahan yang baik, batas daerahnya harus jelas. Karena ini menyangkut integritas daerah,” kata Anacleto. Anacleto menambahkan, sengketa lahan antara Perhutani dan masyarakat tersebut tidak menyangkut batas administrasi daerah.

Kasus tersebut hanya menyangkut batas pengelolaan Perhutani. Soal pengelolaan lahan seluas 800 Ha di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember, kata Anacleto, meskipun berada diwilayah Jember, pengelolaan hutan lindung itu masuk wilayah Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. “Lahannya memang berada di Jember. Tetapi, pengelolaannya masuk wilayah Perum Perhutani Banyuwangi Selatan,” pungkasnya. (radar)