Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sepekan, Polresta Banyuwangi Ciduk 44 Penjudi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: suaraindonesia

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 30 kasus perjudian. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 44 orang pelaku perjudian digelandang ke jeruji tahanan.

Dilansir dari suaraindonesia.co.id, salah satu dari 44 pelaku merupakan ibu rumah tangga.

“Selama lima hari sejak tanggal 6 sampai 10 Desember 2019, kita telah mengungkap 30 kasus dengan tersangka 44 orang,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (11/12/2019).

Penangkapan 44 pelaku itu bermula dari informasi masyarakat di sejumlah Kecamatan, dimana aktifitas para penjudi ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.

Dengan sigap, Satreskrim beserta unit Reskrim di jajaran Polsek kemudian segera melakukan operasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

“Ada 14 barang bukti yang sudah diamankan. Seperti, kotak cap jiki, kartu-kartu remi, meja biliar serta uang tunai Rp 4.585.000 dan barang bukti lainnya,” katanya.

Dari 44 penjudi yang telah diamankan tersebut, lanjut Arman, satu diantaranya adalah seorang wanita. Dengan melakukan perjudian jenis jiki, capsa remi, togel, remi sanggong, biliar serta ceki. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Kebanyakan melakukan judi togel, dengan rating tertinggi di wilayah Banyuwangi kota,” tutup Arman.