Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sita 13 Batang Kayu Jati Ilegal

DIAMANKAN: Belasan tunggak kayu jati di Mapolsek Pe- sanggaran, kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DIAMANKAN: Belasan tunggak kayu jati di Mapolsek Pe- sanggaran, kemarin.

PESANGGARAN – Petugas Perhutani Banyuwangi Selatan, Kesatuan Resort Pemangku Hutan (KRPH) Senepo Selatan, Kecamatan Pesanggaran berhasil men- gamankan 13 batang kayu jati ilegal, kemarin. Sebanyak 13 batang kayu jati tunggak tersebut diamankan dari rumah seorang warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Tungak tersebut diduga dicuri dari areal hutan KRPH Senepo Selatan Sukidin, salah satu mandor perhutani Banyuwangi Selatan, menuturkan, bahwa pemilik kayu jati jenis kencut itu sudah di peringatkan sebelumnya. Namun hingga sekarang pemilik jati jenis kencut tersebut terus mencari di hutan.

“Beberapa hari yang lalu dia sudah kita sergap, tapi hanya kita beri peringatan,” tuturnya, seraya enggan menyebutkan nama warga tersebut, seraya mengatakan bahwa barang bukti kayu jati sudah diserahkan ke Mapolsek Pesanggaran Kapolsek Pesanggaran AKP Supriyadi melalui Kasi Humas Polsek Pesanggaran Aiptu Yoso membenarkan bahwa 13 batang kayu jati jenis kencut itu, telah dititipkan oleh petugas Perhutani Banyuwangi Selatan. “Namun hingga saat ini kami belum menerima surat laporan kejadian,” ungkapnya. (radar)