NASKAH ID – Perihal nahas yang menimpa IW (39), wanita asal Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, yang menjadi TKW di Malaysia menyita perhatian banyak pihak. Menyoal penyiksaan yang menimpa IW, DPRD Banyuwangi angkat bicara.
1. Sosialisasi tata cara jadi TKW yang resmi sangat jarang di Banyuwangi
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, mengaku bahwa sebelumnya legislatif telah melakukan inventaris terkait persoalan TKW/TKI atau yang kini disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI). Diakui Sofiandi, Banyuwangi saat ini mengalami krisis sosialisasi terkait prosedural menjadi tenaga migran.
“Jangankan pemberdayaan, jangankan bentuk-bentuk perlindungan, sosialisasi saja minim kok. Kita menyadari hal itu kelemahan dan kekurangan kita,” kata Sofiandi saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Minimnya sosialisasi inilah yang disinyalir membuat banyak masyarakat menjadi buta prosedural. Merka tidak tahu harus kemana mencari lowongan kerja migran dan bagaimana mengakses kesempatan kerja tersebut. Hingga akhirnya mereka yang ‘kepepet’ urusan ekonomi nekat mengambil jalur non resmi atau ilegal.
2. Produk perlindungan TKW masih didaur ulang
Memang, regulasi tentang perlindungan terhadap pekerja migran di Banyuwangi saat ini sudah termuat kedalam Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun untuk menghasilkan produk hukum yang lebih sempurna, revisi perda tersebut masih belum rampung dan baru masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Nomenklaturnya yang dipakai saat ini sesuai UU 18/2017 yang merupakan pembaruan dari UU 39 tahun 2004, tidak lagi menyebut TKI atau buruh, melainkan Pekerja Migran Indonesia atau PMI.
“Karena kaitannya dengan harkat dan martabat manusia, istilah TKI akan diganti dengan sebutan yang lebih memuliakan,” katanya.
3. Ramai pemberitaan TKW disiksa, perda terkait langsung diprioritaskan
Buntut ramainya pemberitaan yang mengulas penyiksaan TKW asal Banyuwangi inilah yang kemudian menjadikan revisi perda perlindungan tenaga kerja dipercepat. Menurut Sofiandi, raperda perubahan tersebut kini menjadi salah satu prioritas yang harus rampung tahun ini.
“Segera kita akan berkoordinasi dengan teman-teman Bapemperda dan Pimpinan DPRD untuk ditingkatan ke Pansus. Karena ini mendesak dan sangat relefan untuk kondisi kekinian sebagai bentuk perlindungan para pahlawan devisa kita,” jelas Sofiandi.
DPRD Banyuwangi sendiri juga telah mendapat petunjuk langsung dari Kanwil Kemenkum HAM Jatim dan Gubernur Jatim hingga Kementerian Dalam Negeri terkait kasus penyiksaan TKW asal Banyuwangi tersebut.
Dalam waktu dekat ini, DPRD Banyuwangi akan menggelar diskusi publik terkait segala persoalan pekerja migran yang ada di Banyuwangi. Rencananya, semua pihak terkait mulai dari dinas, instansi, lembaga hingga pemerintah desa akan diundang dalam diskusi tersebut.