Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sudah Lakukan 26 Penindakan, Satpol PP Ajak Masyarakat Banyuwangi Berani Laporkan peredaran Peredaran Rokok Tanpa Cukai

sudah-lakukan-26-penindakan,-satpol-pp-ajak-masyarakat-banyuwangi-berani-laporkan-peredaran-peredaran-rokok-tanpa-cukai
Sudah Lakukan 26 Penindakan, Satpol PP Ajak Masyarakat Banyuwangi Berani Laporkan peredaran Peredaran Rokok Tanpa Cukai

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satpol PP Banyuwangi terus mengintensifkan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Upaya tersebut dilakukan melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai dengan sasaran toko‐toko kelontong hingga pasar tradisional.

Langkah tegas ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban hukum, penerimaan negara, serta perlindungan konsumen.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi, Chandra, yang mewakili Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi, menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai garda depan bersama Bea Cukai untuk menertibkan rokok yang beredar tanpa pita cukai resmi.

“Dalam satu tahun, kami mendampingi Bea Cukai melakukan 26 operasi gabungan dan 6 sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya serta pelanggaran peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Sosialisasi digelar ke pedagang toko kelontong, tokoh masyarakat, serta perangkat desa agar ikut berperan aktif dalam mengedukasi warga.

Kalibaru dan Songgon Jadi Titik Temuan Terbanyak

Chandra menjelaskan, mayoritas pelanggaran ditemukan di toko kelontong wilayah pasar dan perkampungan.

Selama setahun terakhir, Kecamatan Kalibaru dan Songgon tercatat sebagai daerah dengan temuan rokok ilegal paling banyak.

“Operasi rutin ini amanah undang-undang, jadi setiap tahun tetap kami laksanakan tanpa kompromi,” tegasnya.

Barang bukti yang ditemukan umumnya berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, atau pita cukai palsu.

Praktik tersebut jelas melanggar aturan dan menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara.

Tindakan Penegakan Hukum Diperkuat

Sebelumnya, Satpol PP Bersama Bea Cukai, Garnisun, dan Denpom melakukan operasi gabungan di sejumlah pasar tradisional Kota Banyuwangi.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satpol PP Banyuwangi terus mengintensifkan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Upaya tersebut dilakukan melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai dengan sasaran toko‐toko kelontong hingga pasar tradisional.

Langkah tegas ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban hukum, penerimaan negara, serta perlindungan konsumen.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi, Chandra, yang mewakili Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi, menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai garda depan bersama Bea Cukai untuk menertibkan rokok yang beredar tanpa pita cukai resmi.

“Dalam satu tahun, kami mendampingi Bea Cukai melakukan 26 operasi gabungan dan 6 sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya serta pelanggaran peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Sosialisasi digelar ke pedagang toko kelontong, tokoh masyarakat, serta perangkat desa agar ikut berperan aktif dalam mengedukasi warga.

Kalibaru dan Songgon Jadi Titik Temuan Terbanyak

Chandra menjelaskan, mayoritas pelanggaran ditemukan di toko kelontong wilayah pasar dan perkampungan.

Selama setahun terakhir, Kecamatan Kalibaru dan Songgon tercatat sebagai daerah dengan temuan rokok ilegal paling banyak.

“Operasi rutin ini amanah undang-undang, jadi setiap tahun tetap kami laksanakan tanpa kompromi,” tegasnya.

Barang bukti yang ditemukan umumnya berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, atau pita cukai palsu.

Praktik tersebut jelas melanggar aturan dan menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara.

Tindakan Penegakan Hukum Diperkuat

Sebelumnya, Satpol PP Bersama Bea Cukai, Garnisun, dan Denpom melakukan operasi gabungan di sejumlah pasar tradisional Kota Banyuwangi.