Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tahun 2016 Dewan Akan Bahas 20 Raperda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Target  pembahasan peraturan daerah  (Perda) yang ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah  (Prolegda) 2016 turun dari  tahun lalu. Tahun 2015, legislatif bersama eksekutif menetapkan pembahasan perda dalam prolegda  2015 sebanyak 24 perda.

Dari 24 perda yang ditargetkan, DPRD hanya berhasil menyelesaikan 15 perda saja.  Sedangkan yang sembilan raperda lainnya menjadi tunggakan pembahasan tahun ini. Dari sembilan perda yang gagal dibahas tahun lalu itu, dua  raperda akan dibahas pada prolegda tahun 2016.

Sedangkan tujuh lain dikembalikan ke eksekutif karena tidak dilengkapi naskah akademik. Diantara sembilan raperda yang belum dituntaskan, dewan memprioritaskan dua raperda  untuk disahkan pada 2016.

Dua  raperda tersebut merupakan usul anggota dewan,  masing-masing adalah raperda tata kelola  air dan pengelolaan wisata.  “Sebenarnya naskah akademik dua raperda insiatif anggota DPRD itu sudah selesai, tetapi karena waktunya tidak nutut,  dua raperda itu kita upayakan dapat disahkan pada 2016,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD  Banyuwangi, Khusnan Abadi.

Khusnan tidak menampik jumlah  raperda dalam prolegda 2015  yang belum  disahkan mencapai sembilan raperda. Namun demikian, beberapa usul raperda oleh eksekutif ditarik kembali  lantaran naskah akademik (NA)  raperda tersebut belum rampung.

“Padahal di tata tertib (tatib) DPRD, semua raperda harus ada NA-nya,” bebernya. Khusnan menambahkan, beberapa raperda usul eksekutif  yang belum dilengkapi NA tersebut antara lain, raperda rencana detail tata ruang kecamatan  (RDTRK) Wongsorejo  dan Banyuwangi, serta RDTR  kawasan strategis pelabuhan Ketapang.

“Karena belum ada NA-nya, raperda tersebut belum  dibahas pada 2015,” terangnya. Sementara itu, DPRD Banyuwangi telah menetapkan 20 raperdamasuk dalam prolegda 2016.  Penetapan prolegda 2016, itu dilakukan melalui rapat paripurna internal dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ismoko pada 9 September 2015 lalu.

Tujuh di antara 20 raperda yang masuk prolegda 2016, itu merupakan usul anggota dewan.  Beberapa raperda usul dewan tersebut antara lain, raperda perlindungan budaya masyarakat adat Banyuwangi, raperda penyaluran pupuk bersubsidi, dan raperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sedangkan 13 raperda yang lain merupakan usul eksekutif. Beberapa di antara 13 raperda usul eksekutif tersebut antara lain, raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), raperda pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV/AIDS, raperda tentang lahan pertanian  pangan berkelanjutan, dan raperda tentang irigasi. (radar)