BANYUWANGI – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Banyuwangi bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan kehadiran 62 Kepala Desa di Banyuwangi pada pertemuan di rumah KH. Maskur Ali pada 30 Mei 2018 lalu dipastikan bukan pelanggaran pidana pemilu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Hasyim Wahid, menyampaikan hasil kajian Gakkumdu dengan didampingi komisioner Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Cipto Nugroho dan koordinatoor penyidik dan penuntut Gakkumdu masing-masing Ipda Gede Putu Wiranata dan I Ketut Gde Dame Negara di kantor Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Jumat (22/6/18) siang.
Dijelaskan Hasyim Wahid, dugaan pelanggaran dalam pertemuan Kepala Desa yang dihadiri calon Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf itu awalnya dilaporkan salah satu tim kampanye pasangan nomor urut 1. Namun hingga batas waktu akhir dugaan pelaporan yakni 7 hari setelah peristiwa dugaan pelanggaran terjadi atau diketahui, syarat formil dan materiil pelaporan belum lengkap.
“Sesuai pasal 11 Perbawaslu 14 Tahun 2017, Panwaskab menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal dan ditindak lanjuti dengan mekanisme temuan pengawas pemilihan,” jelas mantan jurnalis Trans TV ini.
Panwaslu Kabupaten Banyuwangi kemudian menjadikan berita sejumlah portal berita online, foto suasana pertemuan, foto daftar hadir Kepala Desa dan video suasana pertemuan sebagai bukti awal kasus dugaan pelanggaran ini.
Tidak hanya itu, para Kepala Desa yang hadir diundang untuk dimintai keterangan termasuk KH. Maskur Ali sebagai tuan rumah, Ketua Tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 serta saksi dari KPUD Banyuwangi. Dalam persoalan ini, Panwaslu Kabupaten Banyuwangi juga melakukan klarifikasi pada Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Dari hasil klarifikasi pada saksi dan juga bukti yang ditemukan, lanjut Hasyim, Panwaslu Kabupaten Banyuwangi kemudian melakukan kajian. Hasilnya, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye.
Sebab pertemuan tersebut dilakukan di luar rundown acara kampanye tanggal 30 Mei 2018. Selain itu dilokasi tersebut juga tidak ditemukan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye dan tidak ada ajakan atau seruan untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur Jawa Timur. Kesimpulan ini diperkuat keterangan saksi ahli dari KPUD Banyuwangi.
“Sehingga dugaan melanggar pasal 70 dan pasal 73 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang serta pasal 29 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa unsurnya tidak terpenuhi,” jelasnya.
Mengenai dugaan money politics pada pertemuan tersebut, Panwaslu Kabupaten Banyuwangi juga menilai belum memenuhi unsur. Sebab tidak ditemukan bukti baik itu berupa uang ataupun video pembagian uang pada acara itu.
Hingga batas akhir waktu penanganan pelanggaran belum ditemukan dua alat bukti yang cukup memenuhi unsur dugaan pidana. Sehingga dugaan pidana pemilihan money politics ini tidak bisa dilanjutkan ke ranah penyidikan sentra Gakkumdu.
Namun dari hasil kajian, Panwaslu Kabupetan Banyuwangi menduga ada dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk itu Panwaslu Kabupaten Banyuwangi merekomendasikan peningkatan kajian dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini ke sentra Gakkumdu.
Hasyim menambahkan, hasil kajian Sentra Gakkumdu, ke 62 Kepala Desa yang hadir dalam pertemuan tersebut tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sebab, Sentra Gakkumdu tidak menemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Dia mencontohkan salah satu unsurnya adalah aktif dan tidaknya Kepala Desa dalam kegiatan tersebut. “Sehingga kasus dugaan pelanggaran ini tidak bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ramai diberitakan pertemuan 62 Kepala Desa di rumah mantan Ketua PCNU Banyuwangi KH Maskur Ali. Pertemuan itu dihadiri calon Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf. Dalam pertemuan itu dikabarkan ada bagi-bagi uang pada Kepala Desa.