Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tak Hadir Karena Sakit, Eksekusi Sawah di Kecamatan Blimbingsari Tetap Dilaksanakan

tak-hadir-karena-sakit,-eksekusi-sawah-di-kecamatan-blimbingsari-tetap-dilaksanakan
Tak Hadir Karena Sakit, Eksekusi Sawah di Kecamatan Blimbingsari Tetap Dilaksanakan
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
PN Banyuwangi Saat Melakukan Eksekusi Tanah Sawah di Desa Blimbingsari, Selasa (30/7). Foto : Banyuwangihits.id

Banyuwangihits.id – Dikawal puluhan anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, Pengadilan Negeri Banyuwangi laksanakan eksekusi tanah sawah di Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Selasa (30/07/24).

Pembacaan penetapan eksekusi bernomor 13/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Banyuwangi, dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi, Victorman Mendrova di lokasi. Sebelum penetapan dibacakan, pemohon eksekusi dan termohon eksekusi di pastikan hadir atau tidak oleh Panitera.

“Pertama saya tanya dulu pemohon eksekusi, hadir pemohon eksekusi, Pak Subur santoso? Selanjutnya untuk bapak Busainik selaku termohon eksekusi atau kuasanya apakah hadir? ” ucap Victorman T Mendrova.

Usai dipanggil selama tiga kali tidak hadir, Panitera membacakan penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagi dasar hukum datang di lokasi eksekusi. Serta membacakan penetapan dengan didampingi 2 saksi di lokasi eksekusi tanah seluas 2.725 meter persegi.

“Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi atau jika berhalangan dapat digantikan oleh wakilnya yang sah dengan disertai dua orang saksi yang mampu dan cakap serta dapat dipercaya dan apabila perlu dengan bantuan petugas dari Kepolisian untuk melakukan eksekusi,” baca Victorman.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…