Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tanah Kuburan Disertifikat Jadi Milik Yayasan, Banyak Makam yang Dibongkar, Warga Watukebo Datangi DPRD Banyuwangi

tanah-kuburan-disertifikat-jadi-milik-yayasan,-banyak-makam-yang-dibongkar,-warga-watukebo-datangi-dprd-banyuwangi
Tanah Kuburan Disertifikat Jadi Milik Yayasan, Banyak Makam yang Dibongkar, Warga Watukebo Datangi DPRD Banyuwangi

RadarBanyuwangi.id- Ratusan warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, mendatangi kantor DPRD Banyuwangi, Selasa (29/4). Masyarakat yang tergabung ke dalam Forum Watukebo Bersatu (FWB) tersebut wadul wakil rakyat terkait konflik panjang dengan Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Darul Aitam Al Aziz yang disebut telah mengklaim tempat pemakaman umum menjadi hak milik.

Amarah warga kian memuncak setelah terbitnya sertifikat wakaf nomor 00037 atas nama yayasan tersebut. Warga tidak terima jika kuburan tersebut beralih fungsi menjadi lahan untuk kepentingan sekelompok orang saja. ”Kami ingin agar kuburan ini dikembalikan fungsinya sebagai lahan pemakaman. Karena lahan ini milik umum, bukan atas nama perseorangan,” tegas Hendra, Sekretaris Forum Watukebo Bersatu.

Kuasa hukum FWB Abdul Hafid mengatakan, dalam proses pembangunan yayasan tersebut, banyak makam yang hilang atau dibongkar. Dia menyebut, banyak ahli waris yang merasa kecewa.

Baca Juga: Bocah Watukebo Hanyut saat Mancing Ditemukan 1,4 Kilometer dari Lokasi Tenggelam di Sungai Dawuan Wongsorejo

Hafid menyatakan, kuburan tersebut memiliki luasan 2.562 meter persegi. Namun, dalam sertifikat yang terbit, luasannya jauh berkurang dan menjadi 1.649 meter persegi. Hafid menduga ada indikasi kesengajaan perubahan batas dan pemanfaatan tanah yang tidak sah.

Hafid menceritakan, konflik ini bermula dari seorang bernama (alm) Buasir, yang bukan warga setempat, hidup menumpang dengan membangun gubuk kecil di wilayah kuburan. Lambat laun, Buasir merintis pondok dan mendirikan yayasan. Bangunan-bangunan kokoh pun mulai berdiri.

”Persoalan inti bermula dari almarhum Buasir yang mewakafkan tanah kuburan tersebut ke yayasan. Padahal, tanah kuburan itu bukan miliknya. Bagaimana bisa legalitas hukum mengatur orang bisa mewakafkan tanah yang bukan miliknya?’’ ujar Hafid keheranan.

Hafid juga mempertanyakan perihal status tanah kuburan tersebut sebelum terbit sertifikat. Surat pemerintahan desa nomor 590/575/429.525.03/2023 menyatakan bahwa lokasi sengketa berstatus tanah adat. Namun, berdasarkan surat pernyataan penguasaan tanah oleh Buasir yang ditandatangani kepala desa yang sama, adalah berstatus tanah milik negara. Diperkuat pernyataan dari petugas urusan wakaf Kemenag Banyuwangi. ”Makam ini, status hak atas tanahnya adalah milik negara. Asalnya ini tanah negara. Kemudian diproses untuk menjadi tanah wakaf,” ungkap Fathur Rahman.

Baca Juga: Festival Barong Kumbo Digelar di Watukebo, Bareng-Bareng Lestarikan Budaya Banyuwangi

Ahmad Nuroni, perwakilan pengurus yayasan mengatakan, kuburan tersebut telah vakum. Menurutnya, kuburan ini hanya digunakan apabila ada keluarga duka hendak menyemayamkan jenazah di kuburan utama, namun terkendala banjir. Proses pembuatan sertifikat, kata Nuroni, telah dilakukan oleh pengurus beserta pihak Kementerian Agama.

”Untuk diurus itu akhirnya muncul bahasa tukar guling. Ternyata dasar tukar guling sebagai legalitas itu tidak bisa karena tanah itu milik negara. Setelah itu diurus oleh pengurus serta Kementerian Agama,” bebernya.

Pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila berharap persoalan ini tidak berlanjut ke ranah hukum. Dia meminta pihak yayasan lebih terbuka dalam mendengarkan pendapat masyarakat.

”Ada satu pertemuan lagi pekan ini, itu final. Kalau tidak ada win-win solution, maka DPRD akan merekomendasikan kepada bupati agar meninjau ulang proses pembuatan sertifikat berikut hasilnya. Apakah benar sudah dilakukan dengan cara yang sah,” kata Marifatul Kamila. (cw4/aif/c1)

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi