Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tangkap Pengepul Burung Rangkok

DIAMANKAN: Kapolsek Pesanggaran AKP Supriyadi saat menangkap pelaku kemarin malam.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DIAMANKAN: Kapolsek Pesanggaran AKP Supriyadi saat menangkap pelaku kemarin malam.

PESANGGARAN-Nasib apes menimpa Suryadi, 30. Diduga sebagai pengepul burung rangkok, dia ditangkap polisi dan dijebloskan keruang tahanan Polsek Pesanggaran kemarin malam.

Pria asal Perkebunan Sumberjambe, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, itu dibekuk polisi di Pos Kaliagung, Perkebunan Sungailembu, Kecamatan Pesanggaran, saat membawa 17 ekor burung.

Kapolsek Pesanggaran AKP Supriyadi mengatakan, selain menangkap Suryadi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 ekor burung rangkok, satu unit sepeda motor Honda Gl Max bernopol W 3252 XY, dan sebuah tobos.

Mantan Kapolsek Gambiran itu menuturkan, penangkapan Suryadi bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa selama ini pelaku ditengarai sebagai pengepul hewan lindung dan menjual burung-burung itu di daerah Pesanggaran. Mendapat laporan tersebut, polisi bersama petugas Polhut TNMB langsung melakukan penghadangan di Pos Kaliagung, Perkebunan Sungailembu.

Bak gayung bersambut, setelah beberapa saat melakukan penghadangan, pelaku benar-benar melintas di jalur tersebut. Tanpa menemui kesulitan, polisi langsung menangkap Suryadi yang malam itu naik motor GL Max. “Sekarang pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolsek,” kata kapolsek. (radar)

Kata kunci yang digunakan :