Radarbanyuwangi.id – Peringatan kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Jajaran kepolisian se-Indonesia, termasuk di Banyuwangi, menggeber operasi patuh selama dua pekan. Tepatnya, mulai Senin (15/7) hingga 28 Juli mendatang.
Di wilayah Banyuwangi, pelaksanaan operasi dengan sandi Patuh Semeru tersebut ditandai gelar pasukan yang dilangsungkan di halaman Mapolresta Banyuwangi kemarin.
Apel gelar pasukan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono diwakili Wakapolresta AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Apel gelar pasukan tersebut diikuti ratusan personel dari unsur Dinas Perhubungan, TNI-Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi.
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan akan menindak seluruh pelanggar lalu lintas, baik secara manual maupun menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
”Operasi Patuh Semeru ini akan mengedepankan edukasi, tidak sekadar penegakan hukum,” ujar Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Baca Juga: Musim Razia, Pastikan Perpanjangan SIM Lewat Layanan Keliling Satpas Prototype Polresta Banyuwangi: Ada 4 Titik Mulai 16 Juli-19 juli 2024
Dewa mengatakan, pihaknya mengedepankan pendekatan secara persuasif agar masyarakat lebih produktif dalam berlalu lintas.
Operasi tersebut digelar dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
”Ini sesuai tema yang diangkat pada operasi kali ini yakni, Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa,” katanya.
Baca Juga: MPLS Jenjang SMP di Banyuwangi: Diawali Apel Pagi hingga Pembagian Kelas
Dewa menjelaskan, sasaran operasi Patuh Semeru di antaranya menindak pengemudi yang menggunakan ponsel pada saat berkendara.
Selain itu, pengendara di bawah umur, melawan arus, pengendara dalam pengaruh alkohol dan narkoba, maupun pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendara.
”Semua pelanggar lalu lintas dan pengendara yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan ditindak,” tegasnya.
Page 2
Selasa, 16 Juli 2024 | 00:00 WIB
Page 3
Radarbanyuwangi.id – Peringatan kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Jajaran kepolisian se-Indonesia, termasuk di Banyuwangi, menggeber operasi patuh selama dua pekan. Tepatnya, mulai Senin (15/7) hingga 28 Juli mendatang.
Di wilayah Banyuwangi, pelaksanaan operasi dengan sandi Patuh Semeru tersebut ditandai gelar pasukan yang dilangsungkan di halaman Mapolresta Banyuwangi kemarin.
Apel gelar pasukan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono diwakili Wakapolresta AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Apel gelar pasukan tersebut diikuti ratusan personel dari unsur Dinas Perhubungan, TNI-Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi.
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan akan menindak seluruh pelanggar lalu lintas, baik secara manual maupun menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
”Operasi Patuh Semeru ini akan mengedepankan edukasi, tidak sekadar penegakan hukum,” ujar Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Baca Juga: Musim Razia, Pastikan Perpanjangan SIM Lewat Layanan Keliling Satpas Prototype Polresta Banyuwangi: Ada 4 Titik Mulai 16 Juli-19 juli 2024
Dewa mengatakan, pihaknya mengedepankan pendekatan secara persuasif agar masyarakat lebih produktif dalam berlalu lintas.
Operasi tersebut digelar dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
”Ini sesuai tema yang diangkat pada operasi kali ini yakni, Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa,” katanya.
Baca Juga: MPLS Jenjang SMP di Banyuwangi: Diawali Apel Pagi hingga Pembagian Kelas
Dewa menjelaskan, sasaran operasi Patuh Semeru di antaranya menindak pengemudi yang menggunakan ponsel pada saat berkendara.
Selain itu, pengendara di bawah umur, melawan arus, pengendara dalam pengaruh alkohol dan narkoba, maupun pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendara.
”Semua pelanggar lalu lintas dan pengendara yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan ditindak,” tegasnya.







