Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terdakwa Dipukul Pengunjung

SIDANG: Terdakwa Jani Rahyono di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Korban Imam Sutikno menunjukkan bekas luka di perutnya.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SIDANG: Terdakwa Jani Rahyono di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Korban Imam Sutikno menunjukkan bekas luka di perutnya.

BANYUWANGI – Sidang kasus penusukan dengan terdakwa Jani Rahyono, 47, asal Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, berlangsung tegang siang kemarin (3/12). Aparat kepolisian dari Polres Banyuwangi disiagakan karena ada kelompok yang akan menyerang terdakwa.

Sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, terdakwa Jani sempat menjadi bulanbulanan sejumlah orang. Massa tersebut mengaku teman korban Imam Sutikno, 30, asal Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. “Turun dari mobil tahanan, terdakwa langsung dihadang pengunjung dan dihajar ramai-ramai,” cetus Geger, salah satu warga yang melihat aksi tersebut.

Untungnya, sejumlah anggota polisi dan petugas keamanan di PN segera mengamankan terdakwa yang sudah sempoyongan karena dihajar ramairamai di gedung PN itu. Terdakwa yang mengaku berasal dari Surabaya itu langsung dilarikan ke ruang tahanan di PN. Karena ada insiden itu, persidangan terdakwa yang dipimpin hakim ketua Siyoto SH dengan dua hakim anggota Bawono Eff endi SH dan Afrizal Hadi SH itu dijaga ketat aparat kepolisian.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Apa saksi sudah siap, Pak Jaksa,” cetus hakim ketua sambil menoleh jaksa penuntut umum (JPU) Amir Nurrahman SH. Dalam sidang itu, jaksa sebenarnya akan menghadirkan sembilan saksi. Tetapi, yang hadir dalam persidangan hanya lima saksi, salah satunya Imam Sutikno, 30. Saksi ini mengaku yang menjadi korban penusukan yang dilakukan terdakwa di Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, pada dini hari pukul 01.00 tanggal 9 September 2012 lalu.

Di rumah warga yang sedang hajatan itu, saya datang karena diundang,” terang Imam Sutikno. Menurut Sutikno, penusukan yang menimpanya itu berawal saat dirinya akan pulang dari tempat hajatan. Dilihat ada beberapa temannya duduk sambil menggelar pesta minuman keras (miras). “Ada sekitar delapan orang, termasuk terdakwa,” jelasnya. Di tengah pesta miras sambil menikmati hiburan di rumah warga yang sedang punya hajat itu, salah satu teman korban yang bernama Suyitno cekcok dengan terdakwa Jani.

Tidak mau ribut, Sutikno mencoba memegangi Suyitno agar tidak bertengkar dengan Jani. “Saat saya berdiri memisah itu terdakwa berdiri dan menusuk saya dengan badik,” ungkapnya. Saksi mengaku, dalam kejadian itu ditusuk terdakwa sekitar tiga kali. Garagara tusukan itu, perutnya sobek dan ususnya terurai keluar. “Saya mencoba melawan dengan mengambil botol dan memukulkan ke arah kepala terdakwa,” terangnya.

Menanggapi keterangan saksi yang juga korban itu, Jani Rahyono membantah menusuk hingga beberapa kali. Pada malam kejadian, dirinya hanya sekali menusuk korban. “Saya juga tidak pernah mengejar untuk menyerang lagi,” kata Jani Rahyono menanggapi keterangan saksi. (radar)