detik.com
Sidang putusan perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap CN (7), siswi MI di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi telah tuntas. Majelis hakim memvonis terdakwa R (14) dengan pidana 5 tahun penjara dalam sidang yang digelar tertutup dihadiri terdakwa dan orang tua terdakwa pada Kamis (4/11/2025).
Sebelumnya, jaksa telah menuntut R dengan pidana 10 tahun. Menanggapi putusan ini, TR ayah dari terdakwa mengaku keberatan. Ia meyakini anaknya tidak bersalah. TR juga mempertanyakan bukti-bukti yang dimunculkan selama sidang, di mana bukti-bukti tersebut tidak kuat.
“Saya meyakini anak saya tidak bersalah sama sekali, karena tidak adanya bukti,” kata TR yang juga kakek korban itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TR berharap dapat mengajukan banding pada kasus putranya itu.
“Kemungkinan besar kami akan naik banding. Kami tetap berharap anak kami bisa bebas. Harapannya, kalau memang tidak terbukti, ya dibebaskan. Mudah-mudahan cucu saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Karena korban adalah cucu saya,” tegasnya.
Pengacara terdakwa Uyun Sadewa menjelaskan, majelis hakim memutuskan bahwa kliennya terbukti melakukan tindak pidana.
“Namun putusan yang dijatuhkan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut 10 tahun penahanan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Blitar. sedangkan hari ini hakim memvonis anak dengan hukuman 5 tahun di LPKA Blitar,” kata Uyun.
Uyun mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Banding tidaknya kliennya ke depan akan dipertimbangkan setelah pihaknya menerima salinan putusan dari pengadilan.
“Mengenai apakah ada yang dinilai kurang pas dari putusan, nanti akan kita kaji lagi secara hukum,” jelasnya lebih lanjut.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Made Endra mengatakan dirinya juga masih pikir-pikir.
(dpe/hil)







