Banyuwangihits.id – Polsek Srono berhasil amankan seorang tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kabaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (10/11/23). Peristiwa tersebut disampaikan Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits di kantornya.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul setengah satu dini hari,” terang AKP Achmad Junaedi, Rabu (15/11/23).
Kapolsek Srono mengungkap, terduga tersangka berinisial IPH (47) beralamat di Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Srono.
Pengungkapan kasus berawal saat Unit Reskrim Polsek Srono mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Kebaman. Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5.35 gram milik terlapor.
“Hasil interogasi awal, terlapor mengakui bahwa memang telah mengedarkan sabu-sabu ke beberapa orang sebelumnya dan mengakui barang bukti yang ditemukan milik terlapor,” ujar AKP Achmad Junaedi.
Dari penyelidikan tersebut, Polsek Srono mengamankan sejumlah barang bukti, yakni delapan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6.15 gram dan berat bersih 5.35 gram, 1 unit timbangan elektronik, 1 buah alat penghisap, 2 buah plastic sedotan, 1 buah aksesoris tas, serta 1 unit handphone.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…