Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Terjaring Razia, Motor Protolan Wajib Distandarkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: banyuwangitimes.com

BANYUWANGI – Pemandangan berbeda terlihat di halaman Polres Banyuwangi yang mendadak seperti bengkel sepeda motor. Pasalnya, sejumlah orang terlihat sedang mengganti kelengkapan sepeda motor.

Mereka adalah para pemilik sepeda motor protolan yang terjaring razia. Polisi mewajibkan pemilik kendaraan menstandarkan kelengkapan motornya sebelum bisa diambil.

Para pemilik sepeda motor itu datang dengan membawa kelengkapan kendaraan sekaligus peralatan perbengkelan. Ada juga yang datang dengan mengajak bengkel guna menyempurnakan kembali sepeda motornya.

Sebab rata-rata kendaraan itu sudah dimodifikasi pada bagian ban, velg, knalpot, hingga stir kemudi. Semuanya telah dirubah sedemikian rupa hingga sudah jauh berbeda dari asalnya.

KBO Satlantas Polres Banyuwangi, Iptu Dalyono, menyatakan, motor-motor tersebut merupakan hasil razia serentak yang dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2018. Razia dilakukan  secara serentak di seluruh jajaran Polres Banyuwangi.

“Selama empat hari terakhir kami sudah mengamankan sekitar 150 motor,” ujar ditemui di Polres Banyuwangi, Senin (30/4/18).

Razia ini sasaran utamanya memang kendaraan roda dua. Sebab, selama ini kecelakaan yang terjadi mayoritas melibatkan kendaraan roda dua.

Harapannya, dengan kegiatan seperti ini dapat menekan tingkat kecelakaan di jalan khususnya di wilayah Banyuwangi.

Kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran langsung disanksi dengan tilang. Selanjutnya, untuk kendaraan yang kelengkapannya tidak sesuai standar langsung diamankan ke Polres Banyuwangi.

Begitu juga pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK, kendaraannya juga diamankan petugas. “Sejauh ini belum ada indikasi kendaraan bodong,” jelasnya.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil sepeda motornya, harus lebih dulu mengganti kelengkapan kendaraannya dengan yang sesuai standar. Untuk kelengkapan yang tidak sesuai standar disita Polisi untuk dimusnahkan.

“Selain harus mengganti dengan kelengkapan yang sesuai standar, pemilik juga harus menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah,” tegasnya.