BANYUWANGI – Kasus pengrusakan fasilitas milik PT. Bumi Suksesindo (BSI) akhir November 2015 lalu masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Tampaknya, polisi terus mencari orang-orang yang terlibat dalam perusakan fasilitas milik perusahaan tambang emas tersebut.
Jika sebelumnya polisi telah mengamankan enam orang, kemarin satu pelaku perusakan ditangkap. Penangkapan itu melibatkan anggota Jatanras Polda Jatim dan Polres Banyuwangi. Pelaku yang ditangkap adalah Edi Laksono alias Edi Las, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
“Yang bersangkutan memang sudah kita amankan di Polda Jatim. Dia (Edi Las) diduga terlibat aksi perusakan,” ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni Purnama, melalui Kasubag Humas AKP Subandi dihubungi tadi malam.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Edi Las langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penangkapan Edi Las, berarti sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka sebelumnya adalah Jovan, Suhadi, Fikri, Edi M., Sunarto, dan Prasetyo.
“Semua tersangka dibawa ke polda,” imbuh Subandi. Diperoleh informasi, Edi Las ditangkap tim Jatanras Polda Jatim bersama Resmob Polres Banyuwangi Selasa kemarin (29/12) pukul 16.00 di rumahnya Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.