Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur Diserahkan Ke Kejari Situbondo – Radar Banyuwangi

tersangka-dugaan-pencabulan-anak-bawah-umur-diserahkan-ke-kejari-situbondo-–-radar-banyuwangi
Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur Diserahkan Ke Kejari Situbondo – Radar Banyuwangi

RadarBanyuwangi.id – Dugaan pencabulan yang diduga dilakukan M. Abdul Mahat, warga Kampung Olean Krajan, Desa Olean, Kecamatan/Kota Situbondo, memasuki babak baru.

Berkas Abdul Mahat telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin (26/2).

Itu setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo berhasil merampungkan berkas dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap tetangganya, SR,15.

Saat Mahad dikeler ke kejaksaan, dia langsung disambut istri dan anak sambungnya. Mahad langsung dibawa masuk ke gedung kejari untuk memeriksa berkas pelimpahan tahap dua.

Baca Juga: Harga Beras Terus Naik, Serapan Gabah dari Petani Banyuwangi Hanya Tercapai 11 Persen

Begitu dinyatakan sempurna, dia langsung dititipkan di rumah tahanan (rutan) Situbondo hingga 20 hari ke depan.

“Untuk awal bulan maret akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo agar cepat disidangkan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya Putra.

Disebutkan, tersangka diduga sudah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang melanggar pasal melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat (1) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Gandeng Mahasiswa Polresta Banyuwangi Ajak Jaga Kondusivitas Pascapemilu  

“Kalau Mahad memang benar terbukti bersalah akan dikenakan hukuman 15 tahun,” kata Ivan.

M Ardi Angga Dita, kuasa hukum Mahad menegaskan jika dirinya akan membuktikan dalam persidangan bahwa kliennya tidak bersalah alias tidak pernah melakukan perbuatan pencabulan.

“Sampai kapan pun klien kami tidak akan mengakui perbuatannya. Mau ngaku bagaimana, kalau memang benar-benar tidak melakukan pencabulan terhadap SR yang masih tetangganya. Apalagi SR diduga memiliki keterbelakangan mental,” tegas Ardi.

Baca Juga: RSU Bhakti Husada Krikilan, Layani Pasien dengan Metode Eras, Kurangi Nyeri dan Rawat Inap Cepat

Kata dia, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik satreskrim perlu diuji ulang. Sebab, berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan secara massal di Mapolres Situbondo.

Sumber: Jawa Pos Radar Situbondo


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Dugaan pencabulan yang diduga dilakukan M. Abdul Mahat, warga Kampung Olean Krajan, Desa Olean, Kecamatan/Kota Situbondo, memasuki babak baru.

Berkas Abdul Mahat telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin (26/2).

Itu setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo berhasil merampungkan berkas dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap tetangganya, SR,15.

Saat Mahad dikeler ke kejaksaan, dia langsung disambut istri dan anak sambungnya. Mahad langsung dibawa masuk ke gedung kejari untuk memeriksa berkas pelimpahan tahap dua.

Baca Juga: Harga Beras Terus Naik, Serapan Gabah dari Petani Banyuwangi Hanya Tercapai 11 Persen

Begitu dinyatakan sempurna, dia langsung dititipkan di rumah tahanan (rutan) Situbondo hingga 20 hari ke depan.

“Untuk awal bulan maret akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo agar cepat disidangkan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya Putra.

Disebutkan, tersangka diduga sudah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang melanggar pasal melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat (1) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Gandeng Mahasiswa Polresta Banyuwangi Ajak Jaga Kondusivitas Pascapemilu  

“Kalau Mahad memang benar terbukti bersalah akan dikenakan hukuman 15 tahun,” kata Ivan.

M Ardi Angga Dita, kuasa hukum Mahad menegaskan jika dirinya akan membuktikan dalam persidangan bahwa kliennya tidak bersalah alias tidak pernah melakukan perbuatan pencabulan.

“Sampai kapan pun klien kami tidak akan mengakui perbuatannya. Mau ngaku bagaimana, kalau memang benar-benar tidak melakukan pencabulan terhadap SR yang masih tetangganya. Apalagi SR diduga memiliki keterbelakangan mental,” tegas Ardi.

Baca Juga: RSU Bhakti Husada Krikilan, Layani Pasien dengan Metode Eras, Kurangi Nyeri dan Rawat Inap Cepat

Kata dia, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik satreskrim perlu diuji ulang. Sebab, berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan secara massal di Mapolres Situbondo.

Sumber: Jawa Pos Radar Situbondo