Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terungkap, Inilah Cara Napi Lapas Banyuwangi Mendapatkan Sabu-Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Selundupkan-Sabu-saat-Jam-Besuk

BANYUWANGI – Satnarkoba Polres Banyuwangi akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Sugianto, oknum narapidana (napi) yang kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu di Blok C4 Lapas Banyuwangi. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, pria bertubuh tinggi itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

Di antara pertanyaan yang diajukan mengenai asal-usul sabu yang ditemukan petugas lapas di selnya. Pengakuannya, sabu itu  diperoleh dari temannya bernama Ari. Pria asal Purwoharjo tersebut merupakan sahabat karib Sugianto. Untuk memasukkan sabu ke dalam lapas, Ari berpura-pura menjenguk pelaku.

“Saya pesan lewat Ari melalui telepon. Barang tersebut dikirim pada saat menjenguk saya di lapas,’’ aku Sugianto usai diperiksa penyidik kemarin. Sabu itu baru digunakan setengah. Sayang, Ari kini tidak berada di Banyuwangi. Usai   mengirim sabu ke dalam lapas, pria yang kini masih dalam  penelusuran polisi itu sudah  hijrah ke Bali.

Sabu itu juga diduga berasal dari Pulau Dewata, tempat  Ari selama ini bekerja. Atas perbuatannya, Sugianto  yang kini dalam masa persiapan menanti masa pembebasannya harus rela mendekam lebih lama di lapas. Dia kembali diproses  hukum atas kepemilikan sabu tersebut.

Sugianto yang dihukum  empat tahun penjara atas kasus sabu itu dijerat Pasal 114 dan  112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setyo Budi, mengatakan pemeriksaan terhadap Sugianto merupakan tindak lanjut atas laporan pihak  Lapas Banyuwangi. Dari lapas pihaknya menjemput Sugianto  dengan pengawalan pihak lapas.

“Di polres dia sudah menjalani pemeriksaan, selanjutnya dia dikembalikan ke lapas,” katanya. Pekan lalu petugas Lapas  Banyuwangi menggelar razia di  sejumlah ruang tahanan. Dalam penggeledehan itu petugas menemukan satu paket sabu di kamar Blok C4.

Sel itu merupakan sel khusus tahanan yang akan memasuki masa bebas. Petugas juga menemukan handphone. Benda tersebut bersama pemiliknya langsung diserahkan ke  Polres Banyuwangi untuk menjalani proses lebih lanjut. Pemiliknya adalah Sugianto. Dia napi narkoba yang dihukum empat tahun. Pihak lapas langsung berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan itu. (radar)