Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tidak Ada Operasi Truk ‘Obesitas’ di Nataru Kali Ini, tapi…

tidak-ada-operasi-truk-‘obesitas’-di-nataru-kali-ini,-tapi…
Tidak Ada Operasi Truk ‘Obesitas’ di Nataru Kali Ini, tapi…
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Jakarta

Pemerintah tidak akan melakukan operasi kendaraan over dimension over load (ODOL) alias obesitas dalam periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024. Pasalnya, akan diberlakukan pembatasan angkutan barang sumbu 3 atau lebih.

Kasubbag Renops Korlantas Polri AKBP Bargani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas (lalin) yang akan diterapkan pada Nataru kali ini, mulai dari cara bertindak (CB) one way dan contraflow.

“Namun untuk CB ODOL, kita tidak laksanakan karena sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama), kita berlakukan pembatasan untuk kendaraan-kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas,” kata Bargani, dalam acara Media Gathering Nataru ASTRA Infra Group, lewat saluran telekonferensi, Selasa (19/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya aturan pembatasan angkutan barang tersebut, menurutnya sudah cukup untuk menjaring ODOL. “Jadi kalau masuk lagi (operasi) ODOL malah double-double. Jadi cukup pembatasan kendaraan angkutan barang itu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Jalan, Dit. Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan mengatakan, sebanyak 84 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang ditutup sementara dan dialihkan sebagai rest area untuk pengguna jalan selama masa Nataru kali ini.

“Memang pada masa angkut Nataru ada 84 UPPKB yang kita tutup sementara sebagai rest area untuk pengguna jalan. Namun bukan dalam artian bahwa temen-temen yang bisa menggunakan angkutan barang ini bebas menggunakan ODOL,” katanya, dalam momentum yang sama.

Rudi berharap, para pengusaha logistik bisa kooperatif dalam menjamin armadanya menaati aturan yang berlaku serta memerhatikan cara muat barangnya demi meminimalisir peredaran ODOL ini.

“Artinya bukan UPPKB itu ditutup, terus ODOL diperbolehkan. Tapi kita sarankan pada pengusaha angkutan barang ini menggunakan kendaraan yang sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, aturan menyangkut pembatasan angkutan barang sumbu 3 atau lebih ini tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian.

Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Berikut jadwal pembatasannya:

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal

1. Menjelang Natal (Arus mudik 1): Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.2. Paska Natal (Arus balik 1): Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2): Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

4. Pasca Tahun Baru (Arus balik 2): Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal

1. Menjelang Natal (Arus mudik 1): Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.2. Pasca Natal (arus balik 1): Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2): Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

4. Pasca Tahun Baru (arus balik 2): Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.3. DKI Jakarta:a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); danc) Dalam Kota Jakarta.4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong;b) Cigombong-Cibadak;c) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dand) Jakarta-Cikampek.5. Jawa Barat:a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;b) Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan;c) Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional);d) Cileunyi-Cimalaka; dane) Cimalaka-Dawuan;6. Jawa Tengah:a) Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang;b) Krapyak-Jatingaleh, (Semarang);c) Jatingaleh-Srondol, (Semarang);d) Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang);e) Semarang-Solo-Ngawi;f) Semarang-Demak; dang) Jogja-Solo (Fungsional).7. Jawa Timur:a) Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol- Pasuruan-Probolinggo;b) Surabaya-Gresik; dan

c) Pandaan-Malang.

Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:a. Medan-Berastagi; danb. Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.2. Jambi dan Sumatera Barat:a. Jambi-Sarolangun-Padang;b. Jambi-Tebo-Padang;c. Jambi-Sengeti-Padang; dand. Padang-Bukit Tinggi.3. Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung.4. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang- Cilegon-Merak.5. Banten:a. Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan;b. Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto;c. Serang-Pandeglang-Labuhan.6. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.7. Jawa Barat:a. Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar;b. Bandung-Sumedang-Majalengka; danc. Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.8. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.9. Jawa Tengah:a. Solo-Klaten-Yogyakarta;b. Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak;c. Bawen-Magelang-Yogyakarta; dand. Tegal-Purwokerto.10. Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.11. Yogyakarta:a. Jogja-Wates;b. Jogja-Sleman-Magelang;c. Jogja-Wonosari; dand. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).12. Jawa Timur:a. Pandaan-Malang;b. Probolinggo-Lumajang;c. Madiun-Caruban-Jombang; dand. Banyuwangi-Jember.

13. Bali: Denpasar-Gilimanuk.

Simak juga Video: Kendaraan 3 Sumbu Bakal DIbatasi saat Puncak Mudik Nataru 2024 [Gambas:Video 20detik]

(shc/das)