Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tidak Memiliki Ijin, Satpol PP Sidak Pembangunan di Wilayah Genteng

tidak-memiliki-ijin,-satpol-pp-sidak-pembangunan-di-wilayah-genteng
Tidak Memiliki Ijin, Satpol PP Sidak Pembangunan di Wilayah Genteng
Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Genteng melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan yang diduga belum mengantongi izin. Sidak ini dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan terkait pembangunan yang berlangsung di wilayah hukum Kecamatan Genteng.

Dalam inspeksi tersebut, petugas Satpol PP menemukan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan tersebut masih dalam proses di perizinan Kabupaten Banyuwangi. Sebagai tindak lanjut, pihaknya melayangkan surat pernyataan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.

“Ini masih proses jadi belum punya izin. Kemarin sudah diberi surat pernyataan, dan jika dalam waktu seminggu tidak ada progres, maka kami akan mengeluarkan surat teguran atau peringatan satu,” ujar Kepala Trantib Satpol PP Kecamatan Genteng, Masruri.

Bangunan yang disidak tersebut diduga milik salah satu gerai makanan cepat saji, Mie Gacoan. Menurut Masruri, pihak penyidik Satpol PP telah melayangkan surat pernyataan dan diberi waktu satu minggu, jika tidak ada progress, maka akan diberi surta peringatan satu.

“Ketika surat peringatan satu diberikan, semua kegiatan pembangunan harus dihentikan sampai izin benar-benar turun. Jika izinnya diurus dengan benar, maka proses pembangunan boleh dilanjutkan kembali,” tambah Masruri.

Sidak yang dilakukan Satpol PP ini adalah bentuk menegakkan aturan dan memastikan setiap pembangunan di wilayah Kabupaten Banyuwangi mematuhi peraturan yang berlaku. Jika izin sudah dikantongi, maka pembangunan pun sudah bisa dilanjutkan. (DIN/SUC)

Kata kunci yang digunakan :