Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tindaklanjut Kesepakatan Restorative Justice, Banyuwangi Telah Siapkan Banyak Program Pemberdayaan

tindaklanjut-kesepakatan-restorative-justice,-banyuwangi-telah-siapkan-banyak-program-pemberdayaan
Tindaklanjut Kesepakatan Restorative Justice, Banyuwangi Telah Siapkan Banyak Program Pemberdayaan

ngopibareng.id

Banyuwangi Sabtu, 11 Oktober 2025 10:04 WIB

Pemda dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi telah menandatangani nota kesepakatan restorative justice dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menindaklanjuti nota kesepakatan itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan aparat penegak hukum (APH) agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Restorative justice merupakan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada penegakan hukum. Tahapannya meliputi dialog dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil, memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan korban untuk mendapatkan pemulihan, serta menekankan nilai musyawarah dan empati. 

“Kami akan duduk dengan APH maupun dengan dinas-dinas terkait yang memiliki banyak program pemberdayaan untuk membahas kesepakatan ini,” jelasnya, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Dijelaskannya, Banyuwangi memiliki banyak program sosial yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan dan juga Dinas Pemuda dan Olahraga.

Program tersebut ada yang berupa bantuan alat usaha, pelatihan kerja, bantuan modal usaha, dan berbagai bantuan sosial lainnya disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan dari masing-masing penerima manfaat.

Baca Juga

Yang tidak kalah penting, menurutnya, perlu dikoordinasikan perkara apa saja yang boleh dilakukan restorative justice. Karena tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice. Seperti perkara kejahatan seksual pada anak. 

“Makanya nanti tim kami dari P2TP2A dan Peksos lebih dulu melakukan koordinasi supaya bisa selaras,” terangnya.

Henik menambahkan, untuk mempermudah persoalan masyarakat soal hukum, pemerintah daerah punya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang bisa diakses di setiap desa untuk menangani perkara diluar peradilan. 

Selain itu, sejumlah kepala desa di Banyuwangi saat ini tengah dilatih menjadi peace maker. Ada juga kepala desa yang mengikuti pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh Muslimat se-Jawa Timur. Diharapkan para kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum dasar kepada warga.

“Terutama dalam menyelesaikan persoalan sosial di tingkat desa secara bijak dan berkeadilan,” tegasnya.

Like