Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tinggal Penetapan Caleg Terpilih

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Permohonan SK Pengangkatan Dilakukan Sekwan

BANYUWANGI – Tahap pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) di Banyuwangi segera tuntas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gandrung tinggal merampungkan dua kegiatan, penetapan alokasi kursi dan penetapan caleg terpilih serta penyelesaian perkara hasil pemilihan umum(PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK) Jakarta. Sesuai jadwal tahap Pemilu2014, penetapan alokasi kursi dan caleg terpilih dilakukan 11 hingga 13 Mei 2014.

Hingga kemarin (27/4), KPU Banyuwangi belum menetapkan tanggal pelaksanaan rapat pleno penetapan alokasi kursi masing-masing parpol dan penetapan caleg terpilih. Penetapan alokasi kursi dan penetapan caleg terpilih itu akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) KPU. SKP itu akan digunakan sebagai dasar mengajukan permohonan SK pengangkatan caleg terpilih hasil Pemilu 2014 kepada Gubernur Jatim“Kita hanya mengeluarkan SK penetapan alokasi kursi dan SK penetapan caleg terpilih,” ungkap Ketua KPU, Syamsul Arifin. 

Pengajuan permohonan SK pengangkatan caleg terpilih tidak dilakukan KPU melainkan sekretariat DPRD. SK KPU tentang penetapan caleg terpilihitu akan diserahkan kepada sekretariat DPRD untuk digunakan sebagai dasar pengajuan SK caleg terpilih kepada gubernur. “Setelah penetapan caleg terpilih, tahap-tahap pileg sudah tuntas. Selanjutnya, KPU mempersiapkan tahap-tahap pilpres,” ungkap Syamsul. Setelah ditetapkan, caleg terpilih tinggal menunggu proses SK pengangkatan dan pelantikan.

Permohonan SK kepada gubernur bisa dilakukan setelah proses PHPU di MK dinyatakan tuntas dan tidak ada persoalan. Proses penyelesaian PHPU di MK, kata Syamsul, waktunya terhitung mulai 12 hingga 14 Mei 2014 mendatang. Jika ada sengketa hasil pemilu di Banyuwangi, maka bisa diajukan kepada MK mulai 12 hingga 14 Mei. Yang mengajukan PHPU bukan pengurus partai tingkat kabupaten, tapi pengurus partai di tingkat pusat,” jelas Syamsul. 

Selama ini, proses rekapitulasi suara mulai tingkat TPS, PPS, PPK, hingga KPU di Banyuwangi tidak ada persoalan serius. Walau ada beberapa persoalan di PPK, tapi dapat diselesaikan saat proses rekapitulasi. Di tingkat KPU kabupaten juga tidak ada kendalaserius yang berpotensi diajukannya PHPU ke MK. Walau sempat terjadi keteganganpada saat rekapitulasi  di tingkat kabupaten, tapi hal itu berakhir dengan happy ending. Proses rekapitulasi hasil suara di KPU Jatim juga berjalan lancar dan tidak ada protes yang berarti dari parpol di tingkat provinsi.

Jika Banyuwangi tidak ada PHPU yang masuk MK, maka proses selanjutnya tinggal menunggu proses permohonan SK ke gubernur. Dalam jadwal pemilu yang ditetapkan KPU, peresmian dan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD akan dilakukan Juli hingga Agustus 2014. Di Banyuwangi, kemungkinan besar pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD hasil Pemilu 2014 akan dilakukan bulan Agustus. Itu karena masa jabatan anggota DPRD lama hasil Pemilu 2009 akan berakhir pada Agustus mendatang. (radar)