Radarbanyuwangi.id – Tingkah laku turis yang kerap melakukan aksi kekerasan bahkan pelanggaran aturan lalu lintas mendapat sorotan tajam dari Gubernur Bali Wayan Koster.
Melihat perilaku bule di Pulau Dewata tersebut Koster memberikan ancaman serius. Salah satunya akan mendeportasi turis nakal tersebut. Upaya ini dilakukan agar citra pariwisata Bali tidak semakin rusak.
“Wisatawan nakal akan kita tertibkan, di jalan tidak pakai helm, hanya pakai baju kaus, langgar lalu lintas, polisi dilawan. Itu sudah tidak benar,” katanya.
“Yang seperti itu akan langsung kita deportasi, kalau ada yang melanggar hukum kita proses hukum agar tertib semua,” tegas Koster.
Penindakan terhadap turis nakal tersebut tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas.
Baca Juga: Gelar BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H, BRI Tawarkan Promo Menarik dan Sembako Murah bagi Masyarakat
Dimana surat edaran pada instansi pusat dan daerah akan diterbitkan Koster pada Jumat, 21 Maret 2025.
“Saya akan lakukan dengan keras dan tegas mulai minggu depan,” tukas Koster.
Selain itu Koster juga akan menghentikan pelanggaran terkait pariwisata. Khususnya pendirian vila tanpa izin mendirikan bangunan dan izin gangguan dan privatisasi pantai oleh beach club dan hotel.
Baca Juga: SMAN 1 Glagah Banyuwangi Raih Prestasi Gemilang di SNBP 2025, Eligible Capai 50,00 Persen lolos SNBP 71 Siswa Diterima di PTN Ternama
Koster menegaskan akan keberpihakannya pada penggunaan tenaga lokal Bali dalam industri pariwisata.
Banyak lapangan kerja di Bali yang diserobot oleh warga Indonesia yang berdomisili di berbagai daerah.
Karena itu, Koster akan menegakkan ketentuan berupa sopir kendaraan pariwisata harus memiliki KTP Bali.
Demikian juga dengan kewajiban penggunaan mobil ber-plat Bali dalam kegiatan pariwisata dan taksi online.
Page 2
Page 3
Radarbanyuwangi.id – Tingkah laku turis yang kerap melakukan aksi kekerasan bahkan pelanggaran aturan lalu lintas mendapat sorotan tajam dari Gubernur Bali Wayan Koster.
Melihat perilaku bule di Pulau Dewata tersebut Koster memberikan ancaman serius. Salah satunya akan mendeportasi turis nakal tersebut. Upaya ini dilakukan agar citra pariwisata Bali tidak semakin rusak.
“Wisatawan nakal akan kita tertibkan, di jalan tidak pakai helm, hanya pakai baju kaus, langgar lalu lintas, polisi dilawan. Itu sudah tidak benar,” katanya.
“Yang seperti itu akan langsung kita deportasi, kalau ada yang melanggar hukum kita proses hukum agar tertib semua,” tegas Koster.
Penindakan terhadap turis nakal tersebut tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas.
Baca Juga: Gelar BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H, BRI Tawarkan Promo Menarik dan Sembako Murah bagi Masyarakat
Dimana surat edaran pada instansi pusat dan daerah akan diterbitkan Koster pada Jumat, 21 Maret 2025.
“Saya akan lakukan dengan keras dan tegas mulai minggu depan,” tukas Koster.
Selain itu Koster juga akan menghentikan pelanggaran terkait pariwisata. Khususnya pendirian vila tanpa izin mendirikan bangunan dan izin gangguan dan privatisasi pantai oleh beach club dan hotel.
Baca Juga: SMAN 1 Glagah Banyuwangi Raih Prestasi Gemilang di SNBP 2025, Eligible Capai 50,00 Persen lolos SNBP 71 Siswa Diterima di PTN Ternama
Koster menegaskan akan keberpihakannya pada penggunaan tenaga lokal Bali dalam industri pariwisata.
Banyak lapangan kerja di Bali yang diserobot oleh warga Indonesia yang berdomisili di berbagai daerah.
Karena itu, Koster akan menegakkan ketentuan berupa sopir kendaraan pariwisata harus memiliki KTP Bali.
Demikian juga dengan kewajiban penggunaan mobil ber-plat Bali dalam kegiatan pariwisata dan taksi online.