MUNCAR-Tommy Legon, 31, tersangka kasus penusukan terhadap istrinya, Siti Nur Janah, 27, masih terus menjalani pemeriksaan di Polsek Muncar. Penyidik yang menangani warga Jalan Jember Baru, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tampaknya tidak mau tersangka ini lepas dari jeratan hukum.
Untuk proses hukum karena diduga telah menusuk istrinya dengan pisau dapur, polisi menjerat dengan pasal berlapis. “Kita siapkan beberapa pasal, berkasnya dalam proses penyelesaian,” kata Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko.
Menurut kapolsek, dalam menangani perkara penusukan dengan korban Siti Nur Janah asal Dusun Kabat Mantren, RT 3, RW 2, Desa Wringin putih, Kecamatan Muncar pada 20 Maret 2017 lalu, penyidik telah memasang pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Untuk pasal ini ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujarnya. Selain penganiayaan berat, jelas dia, penyidik juga menjerat dengan Undang-undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Untuk KDRT ini ancaman juga lima tahun penjara,” terangnya.
Bukan itu saja, tersangka yang melakukan penusukan pada korban menggunakan pisau, oleh polisi dibuat alasan untuk menjerat menggunakan UU Darurat. “UU Darurat itu ancamannya 15 tahun penjara,” ungkapnya. Kapolsek dengan tegas menyampaikan dalam perkara ini tidak ditemukan ada unsur perencanaan. Sebab, tersangka ingin segera mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak merencanakan, tapi dilakukan setelah tidak berhasil mengajak istrinya pulang ke Kalimantan. Pelaku keluar rumah membeli pisau di pasar, lalu menulis surat, dan menusuk istrinya itu,” ungkapnya. (radar)