Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

UMK 2016 Naik Jadi Rp 1,599 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Lebih Tinggi daripada Usul DPK Banyuwangi

BANYUWANGI – Gubernur Jatim Soekarwo menolak besaran upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2016 yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Banyuwangi  sebesar Rp 1,59 juta.

Sebaliknya, Gubernur Soekarwo menetapkan sendiri nilai UMK Banyuwangi yang akan berlaku mulai 1 Januari  2016.  Keputusan Gubernur Jatim tentang besaran UMK Banyuwangi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 68  tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.

Dalam pergub itu, besaran UMK Banyuwangi tahun 2016 ditetapkan Rp 1,599 juta atau lebih tinggi daripada UMK yang disampaikan DPK Banyuwangi sebesar Rp 1,59 juta. Sebelum Gubernur Jatim menetapkan UMK tahun depan di  Jatim, DPK Banyuwangi sudah  melakukan proses pembahasan usul UMK tahun 2016.

Proses usul UMK itu dimulai dari kegiatan survei beberapa pasar untuk menentukan kebutuhan hidup layak (KHL).  Hasil survei dan pembahasan dalam forum DPK itu, akhirnya ditetapkan usul UMK tahun 2016 sebesar Rp 1,59 juta.

Setelah ditetapkan, usul UMK itu disampaikan  kepada gubernur melalui bupati Banyuwangi.  Sekretaris DPK Toyib Kamino membenarkan UMK Banyuwangi tahun 2016 telah ditetapkan. Menurut Kamino, dewan pengu pahan  mengusulkan besaran angka UMK tahun depan Rp 1,59 juta.

Besaran usul UMK itu, kata Kamino, disesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan agar  menaikkan hingga 11,5 persen dari tahun sebelumnya. “Berdasar kesepakatan dewan pengupahan  angka UMK yang kita usulkan  kepada pemprov sebesar Rp 1.590.000,” ucapnya.

Namun, UMK yang diusulkan dewan pengupahan itu berbeda dengan keputusan ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp  1.599.000. Kamino tidak banyak  mem berikan berkomentar tentang perbedaan angka yang  di usulkan dewan pengupahan dengan UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim Kamino mengakui besaran UMK  yang ditetapkan Gubernur Jatim  itu, kemungkinan itu benar.

Namun, Kamino tidak berani memastikan karena Surat Keputusan (SK) Gubernur UMK 2016 belum diterima dewan pengupahan. Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh  Indonesia (SPSI) Banyuwangi,  Dadang Wiyono, mengatakan kepastian angka UMK baru bisa  diketahui pada Desember.

“Biasanya SK akan turun pada  Desember. Karena pemberlakuannya  mulai 1 Januari,” ungkapnya. Meski demikian, Dadang sangat  mengapresiasi kesepakatan angka yang diusulkan dewan pengupahan daerah yang terdiri atas komponen pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Mereka telah melakukan  survei harga kebutuhan pokok di tiga pasar. Dalam rapat dewan pengupahan, dia menjelaskan bahwa setiap unsur sepakat menentukan 60 item kebutuhan hidup layal  (KHL). Kemudian, angka yang  didapat digabungkan dengan angka inflasi dan  pertumbuhan  ekonomi daerah.

Angka UMK Banyuwangi tahun 2016 naik sekitar Rp 173 ribu dari UMK tahun 2015. UMK yang  berlaku tahun ini sebesar Rp  1.426 ribu. UMK 2016 yang ditetapkan Gubernur Jatim sebesar  Rp 1.599 ribu.  Perlu diketahui, angka UMK Banyuwangi tahun 2016 lebih besar  daripada Situbondo yang hanya  Rp 1.374.000 dan Bondowoso sebesar  Rp 1.417.000. UMK Banyuwangi berada di bawah Jember sebesar  Rp 1.629.000. (radar)