Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bahasa Oseng Masuk Kurikulum Sekolah

Untuk melindungi Budaya dan adat Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi menggagas perda. Saat ini, setiap hari selasa PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi menggunakan pakaian adat warna hitam.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Untuk melindungi Budaya dan adat Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi menggagas perda. Saat ini, setiap hari selasa PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi menggunakan pakaian adat warna hitam.

BANYUWANGI – Paling lambat awal November mendatang, Banyuwangi bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Budaya dan Masyarakat Adat Banyuwangi. Perda tersebut digadang-gadang menjadi peranti penting perlindungan budaya dan masyarakat adat di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini.

Dalam perda itu, sejumlah klausul penting seperti busana adat, bahasa Oseng, dan lain-lain akan diatur dalam rancangan produk hukum tertinggi daerah tersebut. Ketua Pansus Raperda Perlindungan Budaya dan Masyarakat Adat Banyuwangi Punjul Ismuwardoyo mengatakan, pihaknya telah menuntaskan pembahasan raperda itu beberapa bulan lalu.

Bahkan, raperda itu juga telah melalui tahap fasilitasi oleh Gubernur Jatim Soekarwo, “Hasil fasilitasi Gubernur Jatim sudah turun,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon kemarin (23/10).

Berdasar hasil fasilitasi gubernur, imbuh Punjul, ada beberapa klausul yang membutuhkan perbaikan. Karena itu, pihaknya kini tengah intens melakukan koreksi terhadap raperda tersebut untuk disesuaikan dengan hasil fasilitasi gubernur.

Salah satu klausul yang dikoreksi adalah pasal tentang perlindungan lembaga adat di Banyuwangi. Menurut Punjul, Gubernur meminta klausul tersebut dicabut. “Alasannya,di Banyuwangi belum ada lembaga adat. Jika selanjutnya Banyuwangi sudah memiliki lembaga adat, maka tinggal melakukan perubahan perda,” kata politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut.

Selain itu, kata Punjul, gubernur juga menghendaki busana adat Banyuwangi diatur dalam raperda perlindungan budaya dan masyarakat adat tersebut. “Ini juga akan kami tindaklanjuti. Sedangkan pengaturan lebih detail akan diatur dalam peraturan bupati,” ujarnya.

Bukan itu saja, dalam raperda ini iuga diatur bahasa Oseng masuk dalam kurikulum di sekolah. itu sesuai masukan kalangan pendidikan, pansus meminta masukan dari lintas elemen beberapa waktu lalu.

“Untuk menyiasati agar tidak eksklusif, maka akan diatur Dinas Pendidikan (Dispendik) harus memasukkan materi bahan ajar bahasa daerah. Ini ditindaklanjuti pasal penjelasan, bahasa daerah tersebut termasuk bahasa Oseng,” ungkapnya.

Punjul mengaku optimistis perbaikan raperda yang diiakukan untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi gubernur tersebut tuntas dilakukan sebelum oktober berakhir. “Sehingga paling lambat awal bulan depan sudah disahkan,” pungkasnya. (radar)