Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ungkap Kasus Penipuan, Polsek Cluring Malah Tangkap Bandar Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kanit Reskrim Polsek Cluring IPTU Yaman Adinata saat Menunjukkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang Dipegang Tersangka PF, Selasa (01/02) Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cluring Polresta Banyuwangi, berhasil ungkap kasus penipuan serta mendapatkan bonus bandar narkotika jenis sabu, di wilayah hukumnya, Selasa (01/02/22). Pria berinisial PF harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Cluring usai ditangkap atas kasus penipuan serta kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono saat dikonfirmasi perihal penangkapan ini membenarkan, terduga pelaku merupakan warga Dusun Talunrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur.

“Ya, Unit Reskrim saat melakukan penangkapan terhadap, terduga pelaku penipuan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat satu gram pada PF, ” kata AKP Agus.

Terduga pelaku diringkus di rumahnya, dari penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan 1 unit Hand Phone jenis Samsung, 3 Korek Api, 2 bungkus rokok, 1 set klip, 5 bekas plastic kecil, 1 buah pipet kaca, dan 5 buah sedotan.

“Semua barang bukti tersebut kita sita dari terduga pelaku,” jelas pucuk pimpinan Polsek Cluring.

Kepolisian Sektor Cluring Polresta Banyuwangi, langsung berkordinasi dengan Satnarkoba Polresta Banyuwangi guna melakukan pengembangan. Sementara terduga pelaku PF dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I, dengan denda 10 Milyar serta kurungan maksimal 20 Tahun.

Sumber : https://banyuwangihits.id/berita/ungkap-kasus-penipuan-polsek-cluirng-malah-tangkap-bandar-sabu.html#adsBottom_UP1