Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pemerintah Desa Sraten Pasang Banner Larangan, Juru Tagih Unprosedural Dilarang Masuk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: banyuwangihits.id

Pemerintah Desa (Pemdes) Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, resmi mengeluarkan larangan bagi juru tagih yang meresahkan.

Larangan tersebut disebar dalam bentuk banner yang pada Sabtu 5 Maret 2022 pemerintah desa Sraten mulai memasangnya.

Banner tersebut berisi larangan bagi juru tagih bank plecit maupun koperasi simpan pinjam (KSP) untuk memasuki wilayahnya.

Larangan tersebut khusus berlaku bagi juru tagih bank plecit maupun KSP yang tidak prosedural dan meresahkan warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring.

Banner yang dipasang pada Sabtu, 5 Maret 2022 berbunyi: “Perhatian, Bank Keliling dan KSP yang tidak prosedural sesuai aturan hukum dilarang masuk wilayah Desa Sraten.”

Kepala Desa (Kades) Sraten H Rahman Mulyadi mengatakan banner pelarangan bagi juru tagih bank plecit dan KSP tidak prosedural dipasang di seluruh dusun di Desa Sraten, Kecamatan Cluring.

“Kami memasang banner di tiga dusun, yakni Dusun Sukodadi, Tapansari dan Krajan,” jelas Kepala Desa (Kades) Sraten H Rahman Mulyadi.

Adapun banner larangan bagi juru tagih di Desa Sraten berjumlah 20 lembar. Dan seluruhnya telah diserahkan ke masing–masing Kepala Dusun.

“Insya Allah hari ini banner sudah terpasang semua di tiga dusun,” ujar H Rahman Mulyadi.

Adapun banner larangan bagi bank plecit dan koperasi simpan pinjam (KSP) yang tak prosedural itu agar kejadian meresahkan tak terulang kembali.

Karena efek dari aksi juru tagih yang membuat resah kalangan emak-emak itu sampai ada yang pisah ranjang dengan suaminya.